Senin 07 Dec 2020 07:00 WIB

Darah Istihadhah Menurut Pendapat Imam Mazhab

Imam Mazhab menjelaskan darah Istihadhah.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Hafil
Darah Istihadhah Menurut Pendapat Imam Mazhab. Foto: Gangguan haid/Ilustrasi
Foto: Musiron/REPUBLIKA
Darah Istihadhah Menurut Pendapat Imam Mazhab. Foto: Gangguan haid/Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Setiap wanita dewasa akan mengalami masa haid. Di mana masa ini wanita haram melakukan ibadah yang telah disyariatkan Allah SWT seperti shalat dan puasa.

Isnawati,Lc.,MA dalam bukunya "Darah Istihadhah" menuliskan, tidak selamanya ketika wanita keluar darah mengalami haid.

Baca Juga

"Karena wanita kalau telah baligh akan menjalani dua masa, masa haid dan masa suci," katanya.

Masa haid dan masa suci, memiliki  batasan maksimal dan minimal. Ketika haid telah melewati batasan maksimal, maka darah yang keluar berstatus tidak lagi sebagai darah haid. Begitu pun ketika wanita keluar darah sebelum memenuhi batasan minimal suci, maka darah yang keluar belum bisa dikatakan sebagai haid.

Isnawati menuturkan, antara haid ke haid berikutnya, semua ulama sepakat harus dijeda dengan masa suci yang sempurna dan minimal masa suci  menurut mazhab jumhur ulama adalah 15 hari menurut mazhab Hambali 13  hari.

Maka, misalkan wanita baru suci dari haid kurang dari 15 hari kemudian  keluar daarah lagi, darah yang keluar belum dikategorikan sebagai darah  haid karena darahnya keluar sudah  masuk pada masa suci seharusnya  seorang wanita. Darah yang keluar pada  masa suci inilah yang disebut darah istihadhah.

Status wanita yang mengalami istihadhah juga dihukumi sebagai  wanita yang suci dan boleh melakukan ibadah. Secara umum para ulama mendefinisikan darah istihadhah sebagai darah yang keluar dari kemaluan seorang wanita selain haidh dan nifas.

Mazhab Al-Hanafiyah

Mewakili mazhab Al-Hanafiyah, di dalam kitab Maraqi Al-Falah disebutkan bahwa darah istihadhah adalah:

"Darah yang keluar kurang dari 3 hari, atau lebih dari 10 hari dari masa haidh, dan darah yang keluar melebihi 40 hari dari nifas, atau darah yang keluar melebihi adat (kebiasaan) wanita melebihi masa maksimal haid dan nifas."

Mazhab Asy-Syafi’iyah

Definisi darah istihadhah dalam mazhab Asy-Syafi’i adalah "Darah penyakit yang berasal dari keringat, mengalir dari dasar rahim yang disebut a’dzil.

Imam Ar-Ramli menyebutkan, pengertian draah istihadhah adalah darah selain haidh dan nifas.

"Istihadhah adalah darah wanita selain haidh dan nifas, baik bersambung dengan keduanya atau tidak. "

Mazhab Al-Hanabilah

Al-Buhuti di dalam kitab Kasysyaf Al-Qinna' menyebutkan tentang pengertian istihadhah ini:

"Istihadhah adalah darah yang mengalir di luar waktu kebiasaan, karena sakit atau masalah, berasal dari ‘iraq (sisa pembuangan/keringat) yang berada di dasar rahim."

Berdasarkan definisidefinisi di atas  dapat disimpulkan bahwa darah  istihadhah adalah darah yang keluar di luar kategori haid atau nifas.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement