Senin 07 Dec 2020 10:47 WIB

PYI Terima dan Salurkan Zakat Akhir Tahun

'Lebih dari 6000 mustahik tersantuni dan terberdayakan'.

  PYI Terima dan Salurkan Zakat Akhir Tahun
Foto: PYI
PYI Terima dan Salurkan Zakat Akhir Tahun

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG--Salah satu syarat wajib zakat adalah telah berlalu haul. Yaitu harta yang telah dimiliki atau telah diusahakan selama setahun oleh muzakki. Direktur LAZNAS PYI Yatim dan Zakat, Irawan mengungkapkan zakat sebaiknya dibayar melalui lembaga amil yang profesional dan terpercaya. ''Laznas PYI Yatim dan Zakat bisa menjadi salah satu pilihan tepat bagi para Muzakki dan donatur untuk menitipkan zakat dan Infaq/Shedekah di akhir tahun. Kami adalah Laznas berdasarkan SK Kemenag RI No.120 Tahun 2019. Bertekad menjadi lembaga pengelola dana ZiswafF yang berkhidmat menangani anak yatim, piatu dan terlantar serta memberdayakan kaum dhuafa. Berkantor pusat di kota Bandung dan Cabang yang tersebar di beberapa provinsi di Indonesia”. Kini lebih dari 6000 mustahik tersantuni dan terberdayakan,'' ungkap Irawan dalam siaran pers yang diterima Republika, Senin (7/12)

Dikatakannya, sebagai Organisasi Pengelola Zakat (OPZ)  pihaknya berperan aktif dalam penghimpunan dan pendistribusian zakat sesuai panduan Core Zakat Principle. ''Kami senantiasa melaporkan kinerja rutin tahunan kepada Baznas RI dan Kementerian Agama RI. Alhamdulillah, kami juga merupakan anggota Forum Zakat (FOZ) yang merupakan asosiasi organisasai pengelola zakat yang bertujuan bersama meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sebagai Organisasi Pengelola Zakat, PYI  Yatim dan Zakat menerima dan menyalurkan zakat dari sumber yang jelas pendapatannya dan jelas penyalurannya,'' papar Irawan.

Dikatakan Irawan, pihaknya  tidak menerima zakat yang sumbernya tidak jelas. Seperti dana hasil tindak pidana pencucian uang, korupsi atau tindakan kejahatan lainnya. ''Sedangkan penyalurannya kami salurkan kepada penerima manfaat kepada asnaf sesuai prinsip syariah dan perundang-undangan yang berlaku. Tidak disalurkan kepada organisasi yang dilarang pemerintah serta tindakan pendanaan terorisme”.  Sebagai bentuk akuntabilitas  PYI Yatim dan Zakat setiap tahun laporan keuangan di audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Independen dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)  yang senantiasa kami publish laporannya melalui website resmi kami,'' ucap Irawan.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement