Senin 07 Dec 2020 12:26 WIB

Soal Hukuman Mati, Asal Uang Diterima Harus Bukan dari Suap

KPK menduga Juliari terima suap yang berarti uang berasal dari kantong pengusaha.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Ratna Puspita
Menteri Sosial Juliari P Batubara
Foto: GALIH PRADIPTA/ANTARA
Menteri Sosial Juliari P Batubara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) Muhammad Tanziel Aziezi mengatakan pengenaan pasal dengan ancaman hukuman mati pada Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara dalam kasus bansos covid-19 tidak bisa langsung dilakukan. Penyidik KPK harus bisa menemukan bukti bahwa uang yang diterima oleh Juliari berasal dari dana bansos Covid-19. 

"Tentang ancaman pidana hukuman mati bagi mensos, kita harus lihat dulu perbuatan mensos itu seperti apa, terutama dari mana sumber uang yang diterima. Hal itu akan mempengaruhi pasal apa yang dapat digunakan kepada beliau," kata Aziezi pada Republika.co.id, Senin (7/12).

Baca Juga

Aziezi mendorong KPK menelusuri asal uang yang diberikan pengusaha kepada Mensos Juliari agar pasal dan ancaman hukuman menjadi lebih jelas. Saat ini, Mensos Juliari diancam dengan Pasal 12 UU Tipikor. 

Artinya, uang yang diterima oleh Juliari bukan berasal dari dana bansos, melainkan uang pribadi pemberi suap. Ini juga dipertegas dengan penggunaan istilah fee oleh KPK.