Senin 07 Dec 2020 13:45 WIB

Kegiatan Usaha di Kota Tasikmalaya akan Kembali Diperketat

Angka kasus Covid-19 yang terus bertambah menjadi salah satu alasannya.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Andi Nur Aminah
Seorang pengunjung melintas pada pusat kuliner yang sebagian tutup karena pandemi COvid 19 (ilustrasi)
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Seorang pengunjung melintas pada pusat kuliner yang sebagian tutup karena pandemi COvid 19 (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya akan kembali memperketat kegiatan usaha. Angka kasus Covid-19 yang terus bertambah menjadi salah satu alasannya. 

Pelaksana Tugas Wali Kota Tasikmalaya, Muhammad Yusuf mengatakan, pihaknya akan kembali mengurangi waktu operasional tempat usaha. Regulasi itu akan segera diatur dalam surat edaran Wali Kota Tasikmalaya. "Saya akan mengubah surat edaran. Sekarang jam berusaha kita kurangi lagi," kata dia, Senin (7/12).

Baca Juga

Ia menjelaskan, pengurangan kegiatan usaha pada malam hari itu diatur lantaran kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Tasikmalaya semakin banyak setiap harinya. Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya hingga Senin pagi, total kasus tefkonfirmasi berjumlah 1.074 orang. Sebanyak 592 kasus di antaranya masih aktif.

Sementara itu, angka kematian juga terus bertambah. Hingga saat ini, sudah 29 orang terkonfirmasi positif Covid-19 yang meninggal di Kota Tasikmalaya. Sedangkan 453 orang dinyatakan sembuh.

Karena itu, Yusuf mengatakan, tim operasi penegakan protokol keaehatan akan ditambah menjadi empat tim. "Mereka akan bergerak ke lapangan dan melakukan penertiban kepada masyarakat yang berkerumun. Usaha hanya sampai jam 21.00 WIB," kata dia. 

Sementara itu, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Yogi Subarkah belum bisa berkomentar banyak mengenai regulasi baru itu. "Masih dibahas pimpinan kang. Kita nunggu surat edaran baru," kata dia ketika dikonfirmasi Republika.co.id.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement