Senin 07 Dec 2020 14:06 WIB

KKP Tangkap Satu Kapal Ikan Asing di Perairan Selat Malaka

Kapal ikan asing yang ditangkap berbendera Malaysia.

Rep: Dedy Darmawan Nasution, Muhammad Nursyamsi/ Red: Nidia Zuraya
Dua Kapal Perikanan Asing (KIA) ilegal berbendera Malaysia ditangkap di Selat Malaka oleh petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP),  Senin (11/3).
Foto: Dok KKP
Dua Kapal Perikanan Asing (KIA) ilegal berbendera Malaysia ditangkap di Selat Malaka oleh petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Senin (11/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan satu kapal ikan asing pelaku penangkapan ikan ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Selat Malaka. Menteri Kelautan dan Perikanan ad Interim Syahrul Yasin Limpo dalam jumlah pers di Jakarta, Senin (7/12), menyebut bahwa penangkapan tersebut menunjukkan bahwa KKP tidak pernah kendor menjaga sumber daya kelautan dan perikanan.

"KKP tetap bekerja untuk memastikan kedaulatan pengelolaan perikanan," kata Syahrul Yasin Limpo kepada awak media.

Baca Juga

Menteri Syahrul menjelaskan bahwa penangkapan kapal ikan asing berbendera Malaysia tersebut terjadi pada Ahad (6/12). Kapal Pengawas Perikanan Hiu Macan Tutul 002 mendeteksi KF.5152 yang sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan di perairan teritorial Indonesia.

Meskipun berusaha untuk melarikan diri, kapal tersebut akhirnya berhasil ditangkap di sekitar overlapping claim area Indonesia-Malaysia. "Kapal beserta empat orang awak kapal berkewarganegaraan Myanmar dan Indonesia berhasil diamankan," ujar Mentan Syahrul.

Berdasarkan pemeriksaan awal yang sudah dilakukan terhadap data Global Positioning System (GPS) pada kapal tersebut diketahui bahwa selama dua bulan terakhir kapal tersebut sebanyak tiga kali masuk wilayah perairan teritorial Indonesia.

Selanjutnya kapal tersebut dibawa ke Pangkalan PSDKP Batam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. "KKP akan melakukan proses hukum sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Menteri Syahrul.

Menteri Syahrul juga menjelaskan bahwa selama periode Oktober 2019 sampai dengan saat ini Ditjen PSDKP KKP telah berhasil mengamankan 99 kapal ikan, terdiri dari 63 kapal ikan asing dan 36 kapal Indonesia.

Rincian kapal ikan berbendera asing yang ditangkap yaitu 27 kapal berbendera Vietnam, 19 kapal berbendera Malaysia, 16 kapal berbendera Filipina dan 1 kapal berbendera Taiwan.

Sebelumnya, Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Tb Haeru Rahayu menegaskan akan terus menjadikan pemberantasan destructive fishing atau aktivitas penangkapan ikan dengan cara-cara merusak sebagai salah satu prioritas.

Tb Haeru Rahayu mengingatkan bahwa penangkapan dengan cara yang merusak memiliki dampak negatif, bukan hanya terhadap sumber daya ikan dan lingkungannya, tetapi juga dampak sosial yang besar.

Ia juga memastikan, pihaknya bakal terus melakukan fungsi edukasi terhadap nelayan-nelayan kecil agar tidak melakukan aksi-aksi penangkapan ikan dengan cara-cara merusak.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement