REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengimbau kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menjalankan kewajibannya dengan memenuhi panggilan penyidik kepolisian. Rizieq diminta datang untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
"Kami mengimbau kepada Rizieq Shihab agar mematuhi hukum memenuhi panggilan penyidik dalam rangka pemeriksaan," kata Fadil di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/12).
Penyidik kepolisian telah melayangkan surat panggilan kedua kepada Rizieq untuk hari ini diperiksa sebagai saksi pada pukul 10.00 WIB. Namun yang bersangkutan tak kunjung memenuhi panggilan penyidik kepolisian. Selanjutnya, petugas akan melakukan proses hukum berupa penjemputan paksa.
"Apabila Rizieq Shihab tidak memenuhi panggilan, kami tim penyidik akan melakukan langkah penegakan hukum selanjutnya sesuai ketentuan hukum," ujarnya.
Habib Rizieq Shihab dan menantunya Hanif Alatas hari ini, Senin (7/12), dijadwalkan untuk diperiksa polisi soal dugaan pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan massa di Petamburan pada Sabtu (14/11). Pemanggilan kedua ini dilakukan setelah Rizieq dan menantunya tidak memenuhi panggilan polisi pada Selasa (1/12).
Hingga saat ini, pihak Rizieq belum memberikan jawaban terkait kehadirannya untuk diperiksa sebagai saksi. Polda Metro Jaya juga mengimbau kepada simpatisan Rizieq untuk tidak datang saat pemeriksaan itu berlangsung.
Jika nekat datang, polisi akan melakukan pembubaran paksa karena menimbulkan kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19.