Selasa 08 Dec 2020 03:26 WIB

LIPI: Vaksin Digunakan Jika Lolos Uji Klinis Fase 3

Vaksin digunakan jika lolos uji klinis fase tiga dan mendapat izin edar BPOM

Petugas menurunkan kontainer berisi vaksin COVID-19 saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, tangerang, Banten, Minggu (6/12/2020). Sebanyak 1,2 juta dosis vaksin COVID-19 buatan perusahaan farmasi Sinovac, China, tiba di tanah air untuk selanjutnya akan diproses lebih lanjut ke Bio Farma selaku BUMN produsen vaksin. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/pras.
Foto: ANTARA FOTO
Petugas menurunkan kontainer berisi vaksin COVID-19 saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, tangerang, Banten, Minggu (6/12/2020). Sebanyak 1,2 juta dosis vaksin COVID-19 buatan perusahaan farmasi Sinovac, China, tiba di tanah air untuk selanjutnya akan diproses lebih lanjut ke Bio Farma selaku BUMN produsen vaksin. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/pras.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Peneliti dari Pusat Bioteknologi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Masteria Yunovilsa Putra mengatakan vaksin dapat digunakan jika sudah dinyatakan lolos uji klinis fase 3 dan mendapat izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Kalau prosedurnya, harus lolos uji klinis fase 3 dulu sebelum diberikan ijin penggunaannya," kata Masteria yang juga Koordinator Kegiatan Uji Klinis Kandidat Imunomodulator Herbal untuk Penanganan Covid-19, Senin (7/12).

Dia menuturkan dari hasil uji klinis fase 3, akan dilihat kemanjuran, efikasi dan keamanan vaksin apapun termasuk vaksin Covid-19. Masteria mengatakan berdasarkan aturan, sebelum digunakan, vaksin wajib mendapatkan izin dari BPOM terlebih dulu, termasuk jika nantinya berupa otoritas penggunaan darurat (emergency use authorization).

Sebelum memberikan izin, BPOM pasti sudah mempelajari efek samping dan kemanjuran vaksin tersebut. Masteria menuturkan untuk rilis data kemanjuran vaksin, harus menunggu hasil evaluasi BPOM.

Sementara saat ini, masih berlangsung uji klinis fase 3 vaksin COVID-19 buatan Sinovac asal China di Bandung, Jawa Barat. Jika uji klinis fase 3 itu selesai, maka data hasil uji klinis akan dilaporkan ke BPOM.

Selanjutnya, BPOM akan mengevaluasi dan memutuskan apakah vaksin layak dari aspek efikasi, keamanan dan kualitas, dan dapat memperoleh izin edar atau otoritas penggunaan darurat.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement