Senin 07 Dec 2020 15:31 WIB

Menikah dengan Wanita Hamil Akibat Zina, Apa Hukumnya?

Ulama berbeda pendapat hukum nikah wanita hamil akibat zina

Rep: Ali Yusuf/ Red: Nashih Nashrullah
Ulama berbeda pendapat hukum nikah wanita hamil akibat zina. Pasangan yang sudah menikah (ilustrasi)
Foto: independent
Ulama berbeda pendapat hukum nikah wanita hamil akibat zina. Pasangan yang sudah menikah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Apa hukum menikahi wanita yang sedang hamil menurut perspektif fiqih Islam? 

Sebelum menjawab pertanyaan ini, perlu diketahui sebab wanita hamil. Ada dua sebab seorang wanita bisa hamil yaitu sebab hamil yang sah dan halal dalam arti hamilnya hasil hubungan suami istri yang sah dengan suami yang sah di bawah pernikahan yang juga sah dan sebab hamil yang tidak sah, karena dilakukan dengan cara melakukan zina yang diharamkan syariat. 

Baca Juga

Aini Aryani, Lc dalam bukunya "Halal-Haram Menikahi Wanita Berzina dan Hamil" selain hamil karena menikah ada hamil karena zina yang diharamkan syariat. 

Dalam kasus ini, kata Aryani ada dua kemungkinan kasus. Pertama, nikahnya wanita hamil hasil zina ini dengan laki-laki yang menzinainya di luar nikah, kedua, nikahnya wanita hamil ini dengan laki-laki lain yang bukan ayah dari bayinya.