REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Apa hukum menikahi wanita yang sedang hamil menurut perspektif fiqih Islam?
Sebelum menjawab pertanyaan ini, perlu diketahui sebab wanita hamil. Ada dua sebab seorang wanita bisa hamil yaitu sebab hamil yang sah dan halal dalam arti hamilnya hasil hubungan suami istri yang sah dengan suami yang sah di bawah pernikahan yang juga sah dan sebab hamil yang tidak sah, karena dilakukan dengan cara melakukan zina yang diharamkan syariat.
Aini Aryani, Lc dalam bukunya "Halal-Haram Menikahi Wanita Berzina dan Hamil" selain hamil karena menikah ada hamil karena zina yang diharamkan syariat.
Dalam kasus ini, kata Aryani ada dua kemungkinan kasus. Pertama, nikahnya wanita hamil hasil zina ini dengan laki-laki yang menzinainya di luar nikah, kedua, nikahnya wanita hamil ini dengan laki-laki lain yang bukan ayah dari bayinya.