Senin 07 Dec 2020 16:01 WIB

Bawa Kabur Motor, Ibu Rumah Tangga Diringkus Polisi

Aksi bawa kabur motor ini sudah dilakukan berulang kali dengan modus yang sama.

Rep: Eko Widiyatno / Red: Agus Yulianto
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka.
Foto: Republika/eko widiyatno
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka.

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Petugas Satreskrim Polresta Banyumas menangkap seorang ibu rumah tangga warga Kelurahan Rejasari Kecamatan Purwokerto Barat, berinisial SW (32 tahun). Dia ditangkap petugas, karena dilaporkan telah menggelapkan sepeda motor milik seorang mahasiswi.

"Dia kami tangkap, setelah korbannya, Niken (22), melaporkan sepeda motor matiknya telah dibawa kabur tersangka," kata Kasatreskrim Polresta Banyumas AKP Berry, mewakili Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka, Senin (7/12).

Dia menyebutkan, kejadian tersebut  berawal saat tersangka datang ke tempat kost korban dan mengaku sedang mencari tempat kost. Tersangka kemudian ditemui oleh pemilik rumah kos, bahkan kemudian membayar uang muka kost. 

Namun dengan akan melunasi uang kost, tersangka kemudian meminjam sepeda motor korban untuk mengambil uang di ATM. "Korban tidak menaruh curiga apa pun, karena seluruh barang tersangka sudah ada di rumah kost. Bahkan tersangka juga meninggal telepon genggamnya pada korban," kata AKP Berry.

Hanya saja, setelah ditunggu lama, tersangka tidak juga pulang ke rumah kost. Bahkan hingga malam hari, korban tidak juga pulang sehingga korban melaporkan kejadian tersebut pada polisi.

Berbekal keterangan korban dan barang yang ditinggalkan tersangka, polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap kasus itu. Bahkan akhirnya, polisi berhasil meringkus tersangka saat sedang berada di Kabupaten Kebumen.

Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka telah menjual sepeda motor milik korban pada seseorang di luar Jawa. Sepeda motor tersebut, dijual dengan menggunakan ekspedisi bus antar kota.

Dari pemeriksaan, kata AKP Berry, tersangka ternyata tidak hanya melakukan aksi penggelapan sepeda motor pada satu korban saja. Tapi juga sudah melakukan penggelapan serupa di wilayah Kelurahan Teluk Kecamatan Purwokerto Selatan. "Modusnya sama, dengan mendatangi rumah kost dan berpura-pura hendak kost di tempat itu," katanya.

Atas tindakan tersebut, polisi akan menjerat tersangka dengan pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan. "Ancaman hukumannya, maksimal empat tahun penjara," katanya. 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement