REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPRD DKI Jakarta bersama Pemprov DKI Jakarta menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI tahun 2021 sebesar Rp 84,19 triliun, pada Senin (7/12).
"Alhamdulilah pelaksanaan paripurna DPRD hari ini telah selesai dengan nilai Rp 84 triliun koma sekian" kata Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi usai rapat paripurna pengesahan APBD DKI 2021, di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat.
Pras mengatakan, APBD 2021 sebesar itu merupakan hasil pembahasan sub Banggar dan Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). "Sebagian besar anggaran telah disesuaikan pada pemenuhan kebutuhan masyarakat yang saat ini masih terdampak pandemi, juga pemulihan atas dampak pandemi, khususnya pemulihan di sektor perekonomian," kata dia.
Selanjutnya, kata dia, Raperda tentang APBD DKI 2021 akan diserahkan ke Kemendagri untuk dilakukan evaluasi. Berikutnya, raperda tentang APBD itu akan disahkan menjadi Perda. Pengesahan harus dilakukan paling lambat 31 Desember 2020.
Dalam rapat paripurna itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak hadir karena masih menjalani isolasi mandiri. Ia diwakilkan oleh Penjabat (Pj) Sekertaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Sri Haryati. Sedangkan untuk pidato pendapat akhir dilakukan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria secara virtual.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik menyatakan rapat paripurna yang digelar tetap sah kendati Anies tak hadir. Sebab, penentunya adalah kuorum kehadiran anggota dewan. "Sebenarnya Gubernur enggak ada masalah, di mana saja bisa, yang enggak boleh itu kalau anggota DPRD. Anggota kan ada kuorumnya, zoom juga dihitung," ucap Taufik.