Senin 07 Dec 2020 16:52 WIB

In Picture: Sisa APK Calon Kepala Daerah di Masa Tenang Jelang Pilkada

.

Red: Yogi Ardhi

Personel Satpol PP bersama anggota TNI menertibkan APK Pilkada Calon Wali Kota Depok di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Senin (7/12/2020). Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) tersebut dilakukan karena telah memasuki masa tenang Pilkada Serentak hingga 8 Desember 2020. (FOTO : Antara/Asprilla Dwi Adha)

Anggota Bawaslu bersama personel Satpol PP menertibkan APK Pilkada Calon Wali Kota Depok di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Senin (7/12/2020). Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) tersebut dilakukan karena telah memasuki masa tenang Pilkada Serentak hingga 8 Desember 2020. (FOTO : Antara/Asprilla Dwi Adha)

Pengendara melintasi alat peraga kampanye (APK) di Jalan Hertasning, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (7/12/2020). Memasuki hari kedua masa tenang pilkada serentak 2020, beberapa APK pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar di sejumlah titik belum ditertibkan. (FOTO : Antara/Arnas Padda)

Pengendara melintasi alat peraga kampanye (APK) di Jalan Hertasning, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (7/12/2020). Memasuki hari kedua masa tenang pilkada serentak 2020, beberapa APK pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar di sejumlah titik belum ditertibkan oleh pihak terkait. (FOTO : Antara/Arnas Padda)

Petugas Bawaslu menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) Pilkada Calon Wali Kota Tangerang Selatan, di Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten, Senin (7/12/2020). Penertiban APK tersebut dilakukan karena telah memasuki masa tenang pilkada serentak hingga 8 Desember 2020. ANTARA FOTO/Fauzan/hp. (FOTO : ANTARA FOTO/FAUZAN)

Petugas Satpol PP bersama petugas Bawaslu menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) Pilkada Calon Wali Kota Tangerang Selatan di Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten, Senin (7/12/2020). Penertiban APK tersebut dilakukan karena telah memasuki masa tenang pilkada serentak hingga 8 Desember 2020. ANTARA FOTO/Fauzan/hp. (FOTO : ANTARA FOTO/FAUZAN)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksanaan Pilkada 2020 tinggal menghitung hari. Pada masa tenang menjelang pencoblosan mestinya alat peraga kampanye telah bersih dari jalanan. Kewajiban mencabut APK sedianya berada pada calon yang bersangkita sebagai pihak pemasang.

Namun di lapangan APK-APK bertebaran di sudut-sudut jalan kota tempat pelaksanaan pilkada di berbagai daerah di Tanah Air. 

sumber : Antara Foto
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement