REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Front Pembela Islam (FPI) meminta Komnas HAM menyelidiki insiden pengadangan terhadap rombongan mobil Habib Rizieq Shihab (HRS) pada Senin (7/12) dini hari. Dalam insiden ini, pihak kepolisian menyebut enam laskar pengawal HRS meninggal setelah terjadi baku tembak.
"Ini pelanggaran berat HAM. Ini mestinya diadali pengadilan HAM. Ini bergerak Komnas HAM harusnya. Kita (FPI) dan Komnas HAM yang melakukan penyidikan," kata Sekretaris Umum FPI, Munarman, dalam konferensi pers di markas FPI pada Senin (7/12).
Munarman menganggap insiden baku tembak pada dini hari tadi sebagai extra judicial killing. Istilah itu merujuk pada pembunuhan di luar hukum atau penghukuman mati di luar hukum yang dilancarkan oleh pemerintah tanpa melalui proses hukum terlebih dahulu.
"Tentu ini tidak boleh ada satupun warga negara ya penjahat sekalipun, itu dibenarkan untuk dilakukan apa yang disebut extra judicial killing," tegas Munarman.