Selasa 08 Dec 2020 00:10 WIB

Gugus Tugas Desa di DIY Dilibatkan Tegakkan Prokes

Langkah ini dilakukan seiring meningkatnya kasus positif Covid-19 di DIY

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Abdi dalam menggunakan masker di dalam komplek Keraton Yogyakarta, Selasa (22/9). Mengunjungi Keraton Yogyakarta kini menggunakan protokol baru. Tentunya menggunakan protokol kesehatan Covid-19. Seperti wajib menggunakan masker, mencuci tangan sebelum masuk, serta didampingi abdi dalem sebagai pemandu wisata. Jumlah pengunjung dalam satu rombongan juga dibatasi.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Abdi dalam menggunakan masker di dalam komplek Keraton Yogyakarta, Selasa (22/9). Mengunjungi Keraton Yogyakarta kini menggunakan protokol baru. Tentunya menggunakan protokol kesehatan Covid-19. Seperti wajib menggunakan masker, mencuci tangan sebelum masuk, serta didampingi abdi dalem sebagai pemandu wisata. Jumlah pengunjung dalam satu rombongan juga dibatasi.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA - Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Daerah Istimewa Yogyakarta meminta gugus tugas di tingkat desa ikut aktif terlibat menegakkan penerapan protokol kesehatan (prokes) di lingkungan masyarakat. Langkah ini dilakukan seiring meningkatnya kasus positif Covid-19 di DIY.

"Sesuai arahan pak gubernur, agar meningkatkan penegakan protokol kesehatan tidak hanya dilakukan Gakkum (Gugus Tugas DIY) tetapi meminta gugus tugas yang ada di kabupaten/kecamatan dan di tingkat desa ikut memperketat protokol kesehatan," kata Koordinator Pengamanan dan Penegakan Hukum Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY Noviar Rahmad dihubungi di Yogyakarta, Senin.

Baca Juga

Menurut Noviar, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY segera mengirimkan surat kepada seluruh pemerintah kabupaten, kecamatan, hingga desa. Isinya, meminta gugus tugas di masing-masing level untuk ikut melakukan razia masker, pengecekan sarana protokol kesehatan yang ada di perkantoran di tingkat desa, hingga membantu sosialiasi secara masif.

"Jadi razia-razia tidak hanya lagi dilakukan oleh provinsi tetapi desa dan kecamatan juga melakukan razia," kata dia.

Melalui surat itu pula, pemerintah provinsi memberikan mandat kepada pemerintah desa untuk melakukan penindakan dengan menerapkan sanksi seperti yang tertuang dalam peraturan gubernur atau peraturan bupati/wali kota. "Untuk sanksinya bisa mengacu itu (pergub atau perbup/perwal)," jelas Noviar.

Selama ini, seluruh desa telah membentuk Gugus Tugas Penanganan Covid-19. Akan tetapi, mereka lebih banyak fokus kepada kegiatan penyaluran bantuan ekonomi daripada penegakan protokol kesehatan. "Padahal sejak gugus tugas desa dibentuk mereka sudah bisa melakukan penindakan," kata Noviar yang juga Kepala Satpol PP DIY ini.

Tanpa upaya menggencarkan penegakan protokol kesehatan hingga di level desa, menurut dia mustahil kasus penularan Covid-19 di DIY bisa ditekan mengingat sebagian besar warga sehari-hari tinggal di desa.

Penegakan protokol kesehatan di level provinsi, kata Noviar, juga akan lebih diperketat. Mulai dari pengecekan protokol kesehatan di kantor-kantor pemerintah, kantor swasta, serta tempat-tempat usaha. "Kami juga akan membubarkan kerumunan baik yang sudah ada izin maupun belum ada izin," kata dia.

Sampai Ahad (6/12) Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta mencatat total suspek Covid-19 di DIY mencapai 17.053 orang. Pasien terkonfirmasi positif Covid-19 dalam waktu 24 jam bertambah 224 orang sehingga total kasus positif menjadi 6.956 kasus.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement