REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan politikus Partai Nasional Demokrat, Andi Irfan Jaya mengakui telah membuang telepon selular miliknya ke Pantai Losari, Makassar. Andi Irfan membuang HP merk iPhone X berwarna hitam tersebut lantaran panik setelah mencuatnya pemberitaan mengenai pertemuan antara Pinangki Sirna Malasari selaku Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan Djoko Tjandra yang saat itu menjadi buronan atas perkara korupsi cessie Bank Bali.
Hal tersebut disampaikan Andi Irfan Jaya saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan suap, pencucian uang dan pemufakatan jahat dengan terdakwa Pinangki di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/12).
Awalnya, jaksa Nur Pamudji Yanuar mengonfirmasi perihal isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Andi Irfan yang membuat telepon selular miliknya yakni iPhone X warna hitam di Pantai Losari, Makassar. Kepada Jaksa, Andi mengaku panik lantaran di dalam HP tersebut terdapat sejumlah foto yang diambilnya saat bertemu Joko Tjandra di The Exchange 106, Kuala Lumpur, Malaysia.
"Dalam iPhone X ada apa saja, " tanya Jaksa.
"Di dalam HP tersebut, jadi ada HP yang saya pakai di Kuala Lumpur sempat saya pakai foto-foto waktu saya keluar dari ruangan kerja Pak Joe Chan (Joko Tjandra) saya keluar, foto-foto di situ, kemudian setelah itu beberapa bulan kemudian ganti HP, foto itu saya pindahkan ke HP yang baru, dan pada saat heboh, terkait dengan pada bulan Juli itu ketika mulai heboh pemberitaan saya panik karena adanya foto-foto tersebut, sehingga saya spontan membuangnya," terang Andi Irfan.
"Saudara saksi jelaskan panik, itu iPhone X warna hitam terus dibuang ke Pantai Losari?" tanya Jaksa.
"Betul," jawab Andi Irfan singkat.
Jaksa pun mencecar apakah ada perintah untuk membuang HP tersebut. Andi Irfan Jaya mengklaim tidak ada perintah dari pihak manapun untuk membuang HP yang diduga merupakan salah satu barang bukti tersebut.
Menurut Andi Irfan, tindakannya membuang HP merupakan tindakan spontan lantaran panik namanya terseret di kasus Djoko Tjandra. Menurut Andi, HP yang dibuang itu tidak ada isi chat atau bukti lain dan hanya berisi foto-fotonya di ruang Joko Tjandra.
"Saya terlalu panik. Saya sempat foto-foto di ruangannya Pak Joe Chan," katanya.
Dalam perkara ini, Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan berlapis. Dakwaan pertama, Pinangki didakwa telah menerima suap 500 ribu dolar AS dari 1 juta dolar AS yang dijanjikan oleh Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra selaku terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
Dalam dakwaan kedua, Pinangki didakwa Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sementara dakwaan ketiga yakni tentang untuk pemufakatan jahat, Pinangki didakwa melanggar Pasal 15 Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 88 KUHP.