Senin 07 Dec 2020 19:06 WIB

Besok, Polda Gelar Perkara Kasus Kerumunan Massa HRS

Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara kasus kerumunan massa di Petamburan.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bayu Hermawan
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran (kedua kanan) bersama Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman (kedua kiri), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (kanan) memberikan keterangan saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/12). Konferensi pers tersebut membahas terjadinya kasus penyerangan terhadap sepuluh anggota kepolisian oleh pengikut MRS di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50, Senin (7/12) dini hari. Pada peristiwa tersebut kepolisian terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur yang menyebabkan enam pengikut MRS tews ditembak. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran (kedua kanan) bersama Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman (kedua kiri), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (kanan) memberikan keterangan saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/12). Konferensi pers tersebut membahas terjadinya kasus penyerangan terhadap sepuluh anggota kepolisian oleh pengikut MRS di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50, Senin (7/12) dini hari. Pada peristiwa tersebut kepolisian terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur yang menyebabkan enam pengikut MRS tews ditembak. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara terkait kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/12) besok. Gelar perkara tetap dilakukan, meski Habib Rizieq Shihab (HRS) kembali tidak memenuhi panggilan penyidik pada hari ini.

"Kami merencanakan nanti gelar perkara ya, mudah mudahan besok bisa kami laksanakan untuk membuat terang perkara ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di depan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (7/11) sore.

Baca Juga

Untuk hari ini, Selasa (7/12), kata Yusri, sebenarnya penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa saksi kasus kerumunan, termasuk HRS dan menantunya, Hanif Alatas. Setidaknya ada 15 saksi yang semestinya diperiksa pada hari ini, tapi hanya enam orang yang hanya hadir. Selain HRS dan Hanif Alatas, kedua mempelai pada akad nikah yang memunculkan kerumunan tersebut juga tidak hadir memenuhi panggilan.

"Dari semuanya termasuk dari walikota yang kita lakukam pemeriksaan, kita rencanakan pengantin laki laki dan wanita, tapi tidak bisa hadir karena ada kegiatan dan ada beberapa panita panita lain yang kita jadwalkan," jelas Yusri.

Sementara itu, Kuasa hukum HRS, Aziz Yanuar mendatangi Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (7/12). Kedatangannya mewakili HRS dan menantunya, Hanif Alatas yang tidak bisa hadir dalam pemeriksaan terkait kasus kerumunan massa akad nikah puteri HRS, di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

"Alhamdulillah saya dan tim dari kuasa hukum HRS, telah datang mewakili HRS terkait bahwa Habib Rizieq dan Habib Hanif dalam hal ini ada sesuatu dan lain hal sehigga tidak dapat memenuhi panggilan dan diwakilkan oleh kita," ungkap Aziz saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (7/12).

Selain itu, Aziz juga mengaku pihaknya berkomunikasi dengan pihak penyidik untuk agenda lebih lanjutnya. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah mengerti posisi dan kondisi HRS serta menantunya. Awalnya, baik HRS maupun Hanif Alatas dijadwalkan diperiksa pada Senin (7/12) pukul 10.00 WIB, usai mangkir saat panggilan pertama pada Selasa (1/12) pekan lalu.

"Beliau sedang masih pemulihan sembari ada keperluan keluarga yang memang tadi malam sudah dilaksanakan," ujar Aziz Yanuar membeberkan alasan HSR tidak bisa memenuhi panggilan kedua penyidik Polda Metro Jaya. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement