Senin 07 Dec 2020 19:45 WIB

Kuasa Hukum Pastikan HRS tak Hadiri Panggilan Kedua

Aziz menegaskan bahwa HRS tidak dalam kondisi sakit, tapi masih pemulihan.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andi Nur Aminah
Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar (kedua kiri) memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya (ilustrasi)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar (kedua kiri) memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar, mendatangi Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (7/12). Kedatangannya mewakili HRS dan menantunya, Hanif Alatas, yang tidak bisa hadir dalam pemeriksaan terkait kasus kerumunan massa akad nikah putri HRS di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

"Alhamdulillah, saya dan tim dari kuasa hukum HRS telah datang mewakili HRS terkait bahwa Habib Rizieq dan Habib Hanif dalam hal ini ada sesuatu dan lain hal sehingga tidak dapat memenuhi panggilan dan diwakilkan oleh kita," ungkap Aziz saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (7/12).

Baca Juga

Selain itu, Aziz juga mengaku, pihaknya berkomunikasi dengan pihak penyidik untuk agenda lebih lanjutnya. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah mengerti posisi dan kondisi HRS serta menantunya. Awalnya, baik HRS maupun Hanif Alatas dijadwalkan diperiksa pada Senin (7/12) pukul 10.00 WIB, usai mangkir saat panggilan pertama pada Selasa (1/12) pekan lalu.

"Beliau sedang masih pemulihan sembari ada keperluan keluarga yang memang tadi malam sudah dilaksanakan," ujar Aziz Yanuar membeberkan alasan HSR tidak bisa memenuhi panggilan kedua penyidik Polda Metro Jaya.

Kendati demikian, Aziz menegaskan bahwa HRS tidak dalam kondisi sakit. Namun, memang kondisinya kelelahan, sehingga membutuhkan waktu untuk istirahat. Dengan kondisi seperti itu, dirasa tidak bisa jika harus diperiksa berjam-jam. Aziz mengeklaim, alasannya diterima pihak penyidik, meski tidak ada surat keterangan dari dokter bahwa HRS sakit.

"Dokter itu hanya mengeluarkan surat sakit kalau yang bersangkutan sakit, artinya beliau ini kondisinya sudah membaik, sudah sembuh, tidak sakit. Hanya membutuhkan istrihat karena pemulihan," jelas Aziz.

Lanjut Aziz, dia yakin, pihak kepolisian juga memiliki rasa kemanusian dan humanis yang tinggi. Sehingga, penyidik pun menerima alasan yang disampaikannya terkait ketidakhadirin HRS dan Hanif Alatas. Ia juga menyerahkan kepada penyidik terkait tindakan selanjutnya. Kemudian, terkait penjemputan paksa, dia menegaskan bahwa hal itu adalah wewenang Polisi.

"Adapun terkait pertanyaan tadi (jemput paksa) memang dikemukakan itu menjadi wewenang mereka (polisi, Red), akan tetapi di sini kita tetap berkoordinasi dengan baik dengan pihak kepolisian terkait pemeriksaan HRS dan Habib Hanif," tutur Aziz. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement