Senin 07 Dec 2020 20:44 WIB

Via Vallen Hadiri Sidang Kasus Pembakaran Mobilnya

Mobil Via Vallen dibakar saat terparkir di sebelah rumahnya pada 30 Juni dini hari.

Penyanyi Via Vallen. Via menghadiri sidang pembakaran mobilnya di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Senin (7/12).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Penyanyi Via Vallen. Via menghadiri sidang pembakaran mobilnya di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Senin (7/12).

REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO -- Penyanyi Via Vallen datang menghadiri persidangan kasus pembakaran mobilnya di Pengadilan Negeri Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Senin. Via hadir bersama dengan adiknya Mella Rosa yang saat itu juga menjadi saksi pada persidangan dengan terdakwa Pije pada sidang secara virtual.

"Saat itu saya mendapatkan info kalau ada kebakaran mobil dari kru yang sedang berada di dalam garasi," ucap Via pada persidangan yang diketuai Hakim Dameria Frisella.

Baca Juga

Menurut Via, pada saat kejadian, mobilnya diparkir di sebelah rumah. Penyanyi bernama asli Maulida Octavia sedang berada di kamar saat peristiwa berlangsung. Via juga menjelaskan bahwa dirinya mengetahui pelaku tersebut dari rekaman kamera pengintai yang ada di samping rumahnya.

"Sesaat sebelum mobil terbakar ada orang yang melintas dan sesaat setelah mobil meledak ada orang yang berlari," ucapnya.

Via mengatakan, selama ini dirinya tidak memiliki masalah dengan orang atau juga tetangga bahkan dengan penggemarnya. Menurut Via, informasi yang diterimanya menyebut pelaku sempat datang ke rumahnya dengan mulut bau alkohol.

"Tetapi belum berhasil ketemu dengan saya karena saat itu saya sedang berada di Jakarta," katanya.

Pije yang menjadi terdakwa pembakar mobil Alphard warna putih metalik Nopol W 1 VV milik Via mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Rabu (2/12). Surat dakwaan mengungkap, pembakaran mobil milik Via dilakukan terdakwa pada 30 Juni 2020 lalu, sekitar pukul 03.20 WIB.

Mobil Via diparkirkan di sebelah gang rumahnya di Dusun Kalitengah Selatan RT 02, RW 03, Desa Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo. Mobil tersebut ludes terbakar.

Via ditaksir mengalami kerugian Rp 1,065 miliar atas terbakarnya mobil tersebut. Terdakwa didakwa melanggar pasal 187 ayat 1 KUHP dan atau pasal 406 ayat 1 KUHP. Terdakwa terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sidang dilanjutkan pada 10 Desember dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement