Oleh : Kepala LPMQ Kemenag dan Sekjen OIAA, KH Dr Muchlis M Hanafi
REPUBLIKA.CO.ID, Secara bahasa adzan bermakna al-i`lâm bi al-syay`i (pemberitahuan tentang sesuatu) (Al-Nihâyah fî Ghraîb al-Hadîts wal Atsar, 1/37; Nihâyat al-Muhtâj, 1/398).
Dalam Alquran kata ini digunakan satu kali, yaitu pada QS At-Taubah: 3 terkait dengan pemberitahuan bahwa Allah dan Rasul-Nya berlepas diri dari orang-orang musyrik. Peristiwa itu terjadi pada 10 Dzulhijjah tahun ke-9 saat haji akbar yang dihadiri Rasulullah SAW.
وَأَذَانٌ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ إِلَى النَّاسِ يَوْمَ الْحَجِّ الْأَكْبَرِ أَنَّ اللَّهَ بَرِيءٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ ۙ وَرَسُولُهُ “Dan (inilah) suatu permakluman daripada Allah dan Rasul-Nya kepada umat manusia pada hari haji akbar bahwa sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya berlepas diri dari orang-orang musyrikin.”
Dalam agama, adzan diartikan sebagai “panggilan untuk menunaikan sholat dengan lafal tertentu yang sudah dikenal” (al-Mu`jam al-Wajîz).