REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Anggota Komisi III (Hukum) DPR I Wayan Sudhirta meminta masyarakat tak terburu-buru mengambil kesimpulan terkait bentrok massa FPI pendukung Habib Rizieq Shihab (HRS) dan aparat. Penelusuran mendalam kasus tersebut dinilai diperlukan.
Dalam peristiwa ini, kata Wayan, polisi harus dihadirkan untuk memberikan penjelasan secara terbuka dan apa adanya kepada semua pihak. Setiap peristiwa pasti memiliki latar belakang dan rangkaian proses yang Panjang. "Untuk itu asas sebab akibat juga harus kita telusuri secara mendalam," ujarnya saat dihubungi Republika, Senin (7/12).
Wayan mengatakan dari sisi kepolisian, penembakan yang menewaskan enam orang tersebut bisa diklaim sebagai tindakan untuk melindungi diri dari serangan yang dilakukan pihak korban. Menurut Wayan, jika memang melindungi diri, secara tupoksi sebagai penjaga ketertiban dan keamanan polisi bisa dipahami, dengan upaya penyelidikan untuk melakukan pencegahan pengerahan massa terkait pemeriksaan HRS.
Namun di sisi lain, terjadinya korban jiwa hingga enam orang warga negara juga harus mendapatkan perhatian serius. Wayan menilai investigasi secara mendalam tetap harus dilakukan.
"Apakah sudah benar dalam melaksanakan SOP (standar operasi prosedur) yang dilakukan petugas kepolisian. Unsur-unsur serangan atau ancaman yang dilakukan korban juga harus dapat dibuktikan secara nyata," ujar Wayan.
Jika hasilnya memang terbukti perbuatan tersebut merupakan pembelaan terpaksa dari petugas karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat, maka sesuai Pasal 49 KUHP perbuatan tersebut bukan perbuatan melawan hukum tetapi merupakan perbuatan pembelaan darurat (noodweer) maka perbuatan petugas tersebut tidak dapat dihukum.
Menurutnya peristiwa ini harus benar-benar disikapi secara bijak oleh semua pihak. "Hilangkan sikap-sikap arogan, main hakim sendiri, dan sikap saling menghujat. Negara kita merupakan negara hukum yang domokratis. Semua hal sudah diberikan salurannya oleh konstitusi," ujarnya menambahkan.