Senin 07 Dec 2020 22:50 WIB

Pakar Hukum: Mensos Juliari Pantas Dikenakan Hukuman Mati

Pakar hukum nilai Mensos Juliari pantas dikenakan hukuman mati.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Bayu Hermawan
Praktisi Hukum, Abdul Fickar Hadjar
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Praktisi Hukum, Abdul Fickar Hadjar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar menilai Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara dapat dikenakan hukuman mati atas perbuatannya di tengah pandemi Covid-19. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengejar pembuktian adanya korupsi yang Juliari lakukan dalam menetapkan penunjukkan perusahaan pelaksana bantuan sosial (bansos) dan ada perjanjian pengembalian sejumlah uang per paketnya.

"Bisa, dengan konstruksi dakwaan Pasal 2 ayat 2 (UU Tipikor), yaitu dengan sengaja 'melakukan perbuatan melawan hukum membuat SK penunjukan bagi perusahaan tertentu dengan menitip harga pada setiap unit bansos sejumlah Rp ----, sehingga merugikan keuangan negara,'" ujar Abdul lewat pesan singkat, Senin (7/12).

Baca Juga

Dengan konstruksi tersebut, Abdul Fickar mengatakan, maka dakwaan tidak hanya tentang korupsi suap, tapi juga korupsi karena melawan hukum merugikan keuangan negara. Namun, dengan begitu KPK harus mengejar pembuktian adanya tindak korupsi ketika menetapkan penunjukan perusahaan pelaksana bansos dan ada perjanjian pengembalian Rp 10.000 per paket bansos.

Dia menjelaskan, hukuman maksimal dalam Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) itu merupakan hukuman mati. Itu bisa diberlakukan jika tindak pidana korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu, termasuk di dalamnya keadaan bencana alam nasional. Dia menilai, bencana pandemi Covid-19 merupakan bagian dari bencana alam kehidupan yang tidak hanya menimpa Indonesia, tetapi juga dunia.