Senin 07 Dec 2020 23:23 WIB

Kriminolog Sayangkan Lemahnya Pengawasan Kepemilikan Senpi

Perdagangan gelap senjata api di Indonesia dinilai kriminolog cukup hidup.

Red: Andri Saubani
Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala, saat mengikuti Kunjungan Kerja (Kunker) bersama Komisi 2 DPR RI ke Pemprov Banten, Serang, Selasa (2/7).
Foto: Republika/Alkhaledi Kurnialam
Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala, saat mengikuti Kunjungan Kerja (Kunker) bersama Komisi 2 DPR RI ke Pemprov Banten, Serang, Selasa (2/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru besar kriminologi Universitas Indonesia (UI), Adrianus Meliala,mengatakan, pengawasan kepemilikan senjata api oleh pihak berwajib di Indonesia masih lemah. Sehingga, membuat perdagangan gelap senjata api di Indonesia cukup hidup.

"Rezim pengawasan senpi Indonesia termasuk lemah. Pasar gelap cukup hidup. Belum ada aja momen bagi mereka yang punya untuk benar-benar menggunakannya. Kalau misalnya ada, ramai," kata Adrianus, Senin (7/12).

Adrianus mengatakan, bahwa Ombudsman RI pernah merilis temuan maladministrasi terkait kelemahan pengawasan kepemilikan senjata api oleh polisi pada 2019. Ia mengatakan, hal itu terungkap dari hasil kajian peninjauan sistemikmulai Mei 2018 hingga Januari 2019 dengan mendatangi sejumlah pihak, yaitu Polda Sumatera Utara, Polda Jawa Tengah, Polda Metro Jaya, Polda Jawa Timur, dan Polda Sulawesi Selatan serta kunjungan ke beberapa pihak lain.

Lebih lanjut, Meliala menjelaskan, untuk memahami persoalan senjata api perlu merujuk pada jenis senjatanya. Ia mengatakan, ada tiga jenis senjata yang beredar di masyarakat yakni senjata organik, senjata rakitan, senjata impor atau versi gun, dan soft gun.