REPUBLIKA.CO.ID, MEULABOH— Sebanyak 120 orang bidan desa terpencil di Kabupaten Aceh Barat sejak Januari hingga Desember 2020, belum menerima dana tunjangan khusus (TC) dari pemerintah daerah setempat. Total tunjungan khusus tersebut sebesar Rp432 juta.
“Penyebab belum bisa disalurkan dana tunjangan khusus bidan desa terpencil ini karena sedang dilakukan verifikasi,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Barat Syarifah Junaidah di Meulaboh, Senin (7/12).
Menurutnya, sesuai Peraturan Bupati Aceh Barat (Perbup) Tahun 2020 dana tunjangan khusus tersebut dialokasikan sebesar Rp300 ribu per bulan selama satu tahun penuh, kepada 120 orang bidan yang bertugas di desa terpencil.
Namun, karena belum tuntasnya proses verifikasi administrasi, kata Syarifah Junaidah, dana tunjangan tersebut belum bisa dilakukan selama ini.
Ia beralasan, belum bisa disalurkan dana tunjangan bidan tersebut karena disebabkan beberapa faktor diantaranya Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Barat masih harus memastikan apakah bidan tersebut selama ini betul-betul bertugas di desa tempat tugas selama 24 jam penuh.
Kemudian, apakah bidan desa selama ini membantu persalinan masyarakat dan memberikan layanan kesehatan atau pun tidak.
Syarifah Junaidah menegaskan dana tersebut akan disalurkan paling lambat dalam pekan ini, setelah semua proses verifikasi administrasi selesai dilakukan.
Ia mengakui pemberian dana tunjangan khusus tersebut, merupakan kebijakan Bupati Aceh Barat Haji Ramli MS yang secara khusus memberikan dana insentif kepada paramedis khususnya bidan desa yang bertugas di daerah terpencil.
“Jadi, kami berharap dana yang disalurkan ini nantinya benar-benar disalurkan kepada bidan yang berhak menerima. Artinya, mereka selama ini benar-benar bekerja di desa terpencil,” kata Syarifah Junaidah menegaskan