Selasa 08 Dec 2020 08:16 WIB

Tujuh Mobil di Sekitar Masjid KH Hasyim Asy'ari Diderek

Mobil itu diparkir liar di pinggir jalan membuat akses warga menuju rusun terhambat.

 Petugas bersiap mengembok roda mobil usai diderek (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Petugas bersiap mengembok roda mobil usai diderek (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Barat menderek tujuh kendaraan di sekitar Masjid KH Hasyim Asy'ari Jalan Rusun Pesakih, Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (7/12).

"Kegiatan ini bertujuan agar pemilik kendaraan tertib dan bertanggung jawab dalam memarkirkan kendaraan agar tak mengganggu masyarakat," kata Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat, Erwansyah, di Jakarta, Senin (7/12).

Menurut Erwansyah, kendaraan tersebut terparkir liar di pinggir jalan, yang membuat akses warga mengarah Rusun Pesakih terhambat lantaran jalanan tertutup setengahnya. Kendaraan yang diderek berupa satu bus antarkota antarprovinsi (AKAP), dua truk kontainer, satu mobil angkutan kota dan tiga mobil pribadi.

Para pemilik kendaraan itu sempat berusaha protes dan memohon agar kendaraaannya tak diderek. Namun, melihat jumlah petugas gabungan yang melakukan penertiban tak hanya dari petugas Sudinhub, melainkan juga dibantu TNI dan Polri, pemilik kendaraan itu akhirnya pasrah.

Sejumlah kendaraan tersebut dibawa ke kantor Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat. Pemilik kendaraan tersebut dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan Perda No 5 tahun 2014 tentang transportasi.

Sementara Komandan Regu Tim Tindak Sudinhub Jakarta Barat Dedi Sumanto menyebut penderekan mobil didasari keluhan masyarakat atas kendaraan yang parkir sembarangan. Pemilik kendaraan tersebut beralasan, mereka terpaksa parkir di bahu jalan karena tak ada lahan kosong untuk memarkirkan kendaraannya.

"Selain di Pesakih, kami juga terus melakukan patroli rutin di sejumlah titik agar masyarakat patuh dalam memarkirkan kendaraannya," kata dia.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement