REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kebijakan buka tutup jalan di Kota Bandung kembali diberlakukan di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang diperketat. Ini dilakukan karena perubahan level kewaspadaan Kota Bandung dari zona oranye ke zona merah.
Wali Kota Bandung sempat menyebut Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proposional namun direvisi di perwal menjadi AKB diperketat.
Kasatlantas Polrestabes Bandung, Kompol Rano Hadiyanto mengatakan kebijakan buka tutup jalan diberlakukan pada ruas jalan utama di ring satu sebanyak 11 titik jalan dan ring 2 sebanyak 12 jalan. Menurutnya, waktu buka tutup jalan di tiap ruas jalan yang ditentukan bervariasi dari mulai pukul 17.00 WIB atau 18.00 WIB dan 21.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.
"Dalam pencegahan Covid-19 di pasal 10 ayat 4 (perwal) satgas Covid-19 berhak melakukan pembatasan arus lalu lintas baik kendaraan dengan pola waktu tertentu. Hasil rapat forum lalu lintas diberlakukan penutupan ruas jalan di ring 1, 11 titik dan ring 2, 12 titik," ujarnya, Selasa (8/12).
Menurutnya, pembatasan arus kendaraan diharapkan mengurangi potensi kerumunan masyarakat. Ia mengatakan, pembatasan dilakukan selama 14 hari ke depan dan akan dilakukan evaluasi.
Ruas jalan di ring satu yaitu Jalan Otista-Pasar Baru, Jalan Asia Afrika-Tamblong, Jalan Naripan-Tamblong, Jalan Braga, Jalan Banceuy, Jalan Lembong-Tamblong, Jalan Merdeka (Merdeka Aceh, Merdeka Riau, Sumatera Aceh, Wastu Aceh), Jalan Ir Juanda, Jalan Purnawarman, Jalan Dipatiukur, Jalan Alun-alun Timur. Kebijakan buka tutup jalan mayoritas dilaksanakan sejak pukul 21.00 WIB hingga 05.00 WIB namun sebagian ada yang sejak pukul 17.00 WIB. Sedangkan pada Sabtu-Ahad sejak pukul 20.00 WIB hingga 05.00 WIB.
Ruas jalan di ring dua yaitu Jalan Ahmad Yani-Riau, Jalan Gatsu-Lingkar, Jalan Talaga Bodas Lingkar, Jalan Lodaya-Lingkar, Jalan Buahbatu-Lingkar, Jalan Sriwijaya-Lingkar, Jalan M Ramdan-Lingkar, Jalan M Toha-Lingkar, Jalan Otista-BKR, Jalan Kopo-Peta, Jalan Pasirkoja-Peta dan Jalan Jamika.