Selasa 08 Dec 2020 17:18 WIB

Muhammadiyah Minta Penjualan Bebas Rokok Elektrik Dilarang

Ini jadi langkah promotif-preventif dalam menekan angka perokok pemula di Indonesia.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Fernan Rahadi
Rokok elektrik. Ilustrasi
Foto: Dailymail
Rokok elektrik. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Muhammadiyah dan Kantor Staf Presiden baru-baru ini melakukan pertemuan virtual menindaklanjuti Rekomendasi Muhammadiyah terhadap Pengendalian Konsumsi Tembakau di Indonesia, yang suratnya dikirimkan PP Muhammadiyah 4 November 2020 ke Presiden RI.

Pertemuan dihadiri Muhammadiyah Tobacco Control Network (MTCN), Muhammadiyah Steps UMY, Muhammadiyah Tobacco Control Center UM Magelang, Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan, Indonesia Institute for Development, dan Ikatan Pelajar Muhammadiyah.

Muhammadiyah sudah mencantumkan poin-poin untuk ditindaklanjuti Presiden Jokowi. Pertama mendukung pemerintah melakukan upaya-upaya pengendalian konsumsi tembakau (rokok) dan larangan electronic nicotine delivery system atau dikenal e-Cigarette.

Pemerintah diminta menetapkan kenaikan tarif cukai rokok minimal 25 persen pada 2021. Kemudian, meminta pemerintah menetapkan perubahan atas PP 109/2012 tentang pengamanan bahan mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.