Selasa 08 Dec 2020 21:01 WIB

Mantan Staf Presiden Gories Mere Diperiksa di Jampidsus

Pemeriksaan terhadap Gories Mere ini, diduga terkait dugaan korupsi aset negara.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah
Foto: Bambang Noroyono
Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa mantan Staf Khusus Kepresidenan 2016 Gregorius ‘Gories’ Merre, Selasa (8/12). Direktur Penyidikan Jampidsus Febrie Adriansyah mengungkapkan, purnawirawan kepolisian bintang tiga itu diperiksa terkait penyidikan dugaan korupsi yang ditangani oleh tim Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati-NTT).

“Iya, (Gories Mere) tadi di sini (Jampidsus) diperiksa,” kata Febrie saat dicegat di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejaksaan Agung (Kejakgung), Jakarta, Selasa (8/12). Febrie belum mau mengungkapkan materi pemeriksaan terhadap mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) tersebut. Karena, kata dia, Jampidsus hanya menyediakan tempat dan ruang pemeriksaan. “Pemeriksaannya, terkait kasus (dugaan korupsi yang ditangani) di Kejati NTT. Coba nanti ditanyakan ke Kejati NTT,” terang Febrie menambahkan. 

Pantauan Republika di Gedung Jampidsus, Gories Mere diperiksa sejak pagi menjelang siang. Mantan staf khusus bidang intelijen dan keamanan itu, datang ke Gedung Pidsus, dikawal dengan puluhan pengawalan yang mengenakan kemeja putih, bertuliskan kode ‘GM’ di sisi saku depan. Pemeriksaan Gories Mere, berlangsung beberapa jam. Sekitar pukul 14:30-an WIB, rombongan pengawalnya bubar dengan tiga mobil pengawalan. Namun, saat ditunggui di pintu depan Gedung Jampidsus, Gories Mere, tak tampak keluar.

Pemeriksaan terhadap Gories Mere ini, diduga terkait dengan dugaan korupsi aset negara, berupa pembelian lahan seluas 4.000 meter  di Labuan Bajo, NTT. Kasus tersebut, sebetulnya, dalam penanganan di Kejati NTT. Pemeriksaan terhadap Gories Mere ini, semula direncanakan Jumat (4/12) kemarin. Namun, tertunda lantaran jarak. 

Jampidus Ali Mukartono, pekan lalu pernah menyampaikan, menyediakan tempat bagi penyidik Kejati NTT, untuk menggunakan Gedung Pidsus sebagai lokasi pemeriksaan. Akan tetapi, Ali mengaku, belum mengetahui persis materi, maupun detail kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani Kejati NTT. “Saya belum tahu itu. Tetapi, saya sediakan tempat pemeriksaan di sini (Gedung Pidsus). Kan boleh,” ucap Ali. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement