Selasa 08 Dec 2020 21:17 WIB

MA Tolak Pemakzulan Bupati Jember Faida

MA menyatakan Faida telah menindaklanjuti rekomendasi setelah melanggar administrasi.

Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro
Foto: Republika/Prayogi
Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung menolak permohonan hak uji pendapat DPRD Jember untuk memakzulkan Bupati Jember Faida. Sebab, MA menilai kesalahan yang diperbuat bupati perempuan pertama di Jember itu telah diperbaiki.

Pertimbangan majelis hakim adalah Faida telah menindaklanjuti rekomendasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Komisi Aparatur Sipil Negara dan Gubernur Jawa Timur setelah melanggar ketentuan administrasi."Dengan demikian usulan pemberhentian Bupati Jember dari DPRD kabupaten Jember tidak beralasan hukum," ujar Juru bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa (8/12).

Baca Juga

Perkara yang masuk ke Mahkamah Agung pada 16 November 2020 tersebut diperiksa oleh Hakim Agung Supandi, Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi. Sebelumnya Bupati Jember Faida dinilai telah melanggar sumpah dan janji jabatan serta melanggar sejumlah ketentuan dalam perundang-undangan sehingga tujuh fraksi di DPRD Jember sepakat untuk mengusulkan pemberhentian.

DPRD Jember dalam mengajukan berkas ke Mahkamah Agung juga menyertakan 33 alat bukti yang dinilai kuat untuk memakzulkan bupati yang akan berkompetisi lagi dalam Pilkada Serentak 2020 itu dari jalur perseorangan. Sementara ketentuan pemberhentian kepala daerah atau wakil kepala daerah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di antaranya pemberhentian kepala daerah dapat diusulkan kepada presiden berdasarkan putusan Mahkamah Agung atas pendapat DPRD bahwa kepala daerah dinyatakan melanggar sumpah janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement