Rabu 09 Dec 2020 06:43 WIB

Pemerintah Siapkan Skema Alternatif Pendanaan Swasta

Keterlibatan swasta dalam pendanaan proyek strategis nasional akan ditingkatkan.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Nidia Zuraya
Pekerja menyelesaikan proyek pembangunan LRT Jabodebek di Jakarta, Jumat (4/12/2020). Pemerintah akan meningkatkan keterlibatan swasta dalam pendanaan proyek strategis nasional (PSN).
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Pekerja menyelesaikan proyek pembangunan LRT Jabodebek di Jakarta, Jumat (4/12/2020). Pemerintah akan meningkatkan keterlibatan swasta dalam pendanaan proyek strategis nasional (PSN).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah melalui Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) mencatat, porsi investasi Proyek Strategis Nasional (PSN) dari pemerintah hanya sekitar 31 persen. Oleh karena itu, keterlibatan swasta akan ditingkatkan untuk mengakselerasi PSN.

Merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN), pemerintah memiliki 211 PSN baru. Total nilai investasinya mencapai Rp 4.817,7 triliun.

Baca Juga

Dari nilai tersebut, KPPIP mencatat, sekitar 25 persen di antaranya, atau sekitar Rp 1.200 triliun, didanai oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ataupun Badan Umum Milik Daerah (BUMD). Sementara itu, Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hanya mengalokasikan enam persen lainnya, yang setara dengan Rp 289 triliun.

"Sehingga, perlu ada keterlibatan swasta yang harus ditingkatkan," ujar Ketua KPPIP Wahyu Utomo dalam Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Proyek Strategis Nasional secara virtual, Selasa (8/12).

Upaya yang dilakukan untuk mendorong partisipasi swasta adalah alternatif pembiayaan. Wahyu menjelaskan, pemerintah memiliki beberapa pendekatan untuk mencapainya. Misalnya melalui hak pengelolaan aset terbatas atau limited concession scheme yang sudah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Infrastruktur melalui Hak Pengelolaan Aset Terbatas.

Selain itu, Wahyu menambahkan, pemerintah juga mengembangkan land value capture (LVC). Pendekatan ini memungkinkan pemerintah meningkatkan nilai suatu lahan melalui berbagai program yang meningkatkan aksesibilitas dari suatu lahan atau lewat regulasi. "Ini salah satu upaya yang harus didorong supaya kita punya alternatif pembiayaannya," tuturnya.

Berdasarkan catatan KPPIP, dari total 211 PSN yang tertuang dalam regulasi terbaru, baru 11 PSN di antaranya sudah selesai. Nilai investasinya mencapai Rp 135,2 triliun. Sedangkan, 70 PSN di antaranya yang memiliki nilai investasi hingga Rp 1.285 triliun masih dalam tahap penyiapan.

Wahyu mengakui, pendanaan menjadi salah satu kendala terbesar untuk menyelesaikan atau mengakselerasi beberapa PSN. "Ini memang berat dan harus diselesaikan," katanya.

Dengan beberapa skema alternatif pendanaan yang sudah disiapkan, Wahyu berharap, 70 PSN tersebut dapat 'naik kelas' pada 2024. Minimal, mereka sudah memasuki tahapan finalisasi pendanaan, atau bahkan, mulai ke tahap konstruksi.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement