REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Masyarakat Sipil berharap daerah Pilkada di daerah yang jaringan internetnya terkendala maupun tidak ada jaringan internet, tidak memaksakan penggunaan sistem informasi rekapitulasi suara (Sirekap). Hal itu disampaikan Koalisi yang terdiri Perludem, Netgrit, Kode Inisiatif, Kemitraan, Netfid, dan JPPR jelang detik detik pemungutan suara Pilkada serentak, Rabu (9/12) hari ini.
Pendiri sekaligus peneliti Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay menilai, meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) bagi daerah kendala internet. Namun, sebaiknya daerah dengan kondisi tersebut tidak memaksakan untuk berpindah lokasi demi penggunaan Sirekap.
"Misal ketika terjadi kendala dalam penggunaan Sirekap di kecamatan akibat jaringan internet, Juknis Sirekap menginstruksikan untuk berpindah lokasi rekapitulasi kecamatan ke tempat yang memiliki jaringan internet. Sebaiknya langkah ini tidak perlu dilakukan," ujar Hadar dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/12).
Menurutnya, langkah tersebut tidak perlu dilakukan lantaran berpotensi menghabiskan waktu yang cukup lama di tengah batas waktu maksimal untuk rekapitulasi. Ia menjelaskan, bagi daerah dengan kondisi geografis yang sulit, misalnya di pegunungan atau daerah yang antara kecamatannya berada di pulau yang berbeda, maka berpindah tempat akan menambah beban petugas dan pihak terkait lainnya yakni pengawas pemilu dan saksi.