Friday, 17 Rabiul Awwal 1446 / 20 September 2024

Friday, 17 Rabiul Awwal 1446 / 20 September 2024

Daerah Terkendala Internet Diharap tak Paksa Gunakan Sirekap

Rabu 09 Dec 2020 07:33 WIB

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Indira Rezkisari

Petugas gabungan membawa kotak suara saat mendistribusikan logistik Pilkada ke TPS di Dusun Kepentingan, Desa Sawohan, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (8/12/2020). Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) harus menyeberangi sungai untuk mendistribusikan logistik Pilkada serentak kabupaten Sidoarjo ke TPS di kawasan terpencil.

Petugas gabungan membawa kotak suara saat mendistribusikan logistik Pilkada ke TPS di Dusun Kepentingan, Desa Sawohan, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (8/12/2020). Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) harus menyeberangi sungai untuk mendistribusikan logistik Pilkada serentak kabupaten Sidoarjo ke TPS di kawasan terpencil.

Foto: ANTARA/Umarul Faruq
Daerah pilkada terkendala internet diminta lanjut dengan rekapitulasi manual.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Masyarakat Sipil berharap daerah Pilkada di daerah yang jaringan internetnya terkendala maupun tidak ada jaringan internet, tidak memaksakan penggunaan sistem informasi rekapitulasi suara (Sirekap). Hal itu disampaikan Koalisi yang terdiri Perludem, Netgrit, Kode Inisiatif, Kemitraan, Netfid, dan JPPR jelang detik detik pemungutan suara Pilkada serentak, Rabu (9/12) hari ini.

Pendiri sekaligus peneliti Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay menilai, meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) bagi daerah kendala internet. Namun, sebaiknya daerah dengan kondisi tersebut tidak memaksakan untuk berpindah lokasi demi penggunaan Sirekap.

Baca Juga

"Misal ketika terjadi kendala dalam penggunaan Sirekap di kecamatan akibat jaringan internet, Juknis Sirekap menginstruksikan untuk berpindah lokasi rekapitulasi kecamatan ke tempat yang memiliki jaringan internet. Sebaiknya langkah ini tidak perlu dilakukan," ujar Hadar dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/12).

Menurutnya, langkah tersebut tidak perlu dilakukan lantaran berpotensi menghabiskan waktu yang cukup lama di tengah batas waktu maksimal untuk rekapitulasi. Ia menjelaskan, bagi daerah dengan kondisi geografis yang sulit, misalnya di pegunungan atau daerah yang antara kecamatannya berada di pulau yang berbeda, maka berpindah tempat akan menambah beban petugas dan pihak terkait lainnya yakni  pengawas pemilu dan saksi.