Rabu 09 Dec 2020 08:03 WIB

Ketua KPK: Cegah Perilaku Koruptif di Pilkada 2020

KPK telah memberikan peringatan dalam setiap sosialisasi tahapan pemilu

Ketua KPK Firli Bahuri
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Ketua KPK Firli Bahuri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2020 dan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 momentum membangun kesadaran budaya antikorupsi.

"Tema 'Membangun Kesadaran Seluruh Elemen Bangsa dalam Budaya Antikorupsi' yang diusung KPK dalam peringatan Hakordia 2020 adalah alarm KPK untuk membangunkan tidur panjang kita yang selama ini dibuai mimpi indah namun semu oleh laten korupsi," kata Firli dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (9/12).

Ia mengatakan butuh kesadaran penuh dan tekad kuat seluruh anak bangsa agar korupsi tidak lagi menjadi laten di negeri ini.

"Perlu kerelaan yang luar biasa dari segenap rakyat Indonesia untuk menghilangkan budaya korupsi dalam kehidupan sehari-hari, umumnya pada setiap tatanan kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara di republik ini," kata dia.

Bersamaan dengan peringatan Hakordia hari ini, bertepatan juga dengan Pilkada Serentak 2020 yang digelar di 270 daerah.

"Harus menjadi perhatian seluruh anak bangsa untuk mencegah terjadinya jual beli suara dan suap menyuap karena dari sinilah akan tumbuh suburnya korupsi. Mari cegah sedini mungkin perilaku koruptif di Pilkada 2020," ucap Firli.

Ia mengungkapkan jauh sebelum sampai tahap pencoblosan, KPK telah memberikan peringatan dalam setiap sosialisasi kepada penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu serta peserta pemilu dan para calon kepada daerah dengan mengusung program "mewujudkan pilkada yang berintegritas, pilih yang jujur, yang jujur yang dipilih".

"KPK tak henti-hentinya mengajak agar mereka selalu mengikuti kaidah-kaidah pemberantasan korupsi dalam Pilkada Serentak 2020," ujar Firli.

Salah satu kaidah yang tidak boleh dilanggar adalah menerima atau memberi suap sebab penyelenggara pemilu dan penyelenggara negara di pusat maupun daerah sangat rentan terlibat dalam pusaran suap menyuap.

"Data empiris menunjukkan bahwa tindak pidana yang ditangani KPK terbanyak adalah perkara suap menyuap di mana salah satu jenis kejahatan kemanusiaan (korupsi) tersebut sering terjadi dan mewarnai perhelatan Pilkada," tuturnya.

Ia pun membeberkan data pada 2018 saat masih menjabat Deputi Penindakan KPK, KPK saat itu melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) 30 kali dengan 122 tersangka di mana sebanyak 22 kepala daerah ditangkap terkait tindak pidana korupsi berupa suap menyuap.

Sementara saat ini, pihaknya juga telah melakukan sedikitnya delapan kali OTT kasus suap menyuap yang melibatkan beberapa penyelenggara negara di pusat maupun daerah.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement