Saturday, 25 Rabiul Awwal 1446 / 28 September 2024

Saturday, 25 Rabiul Awwal 1446 / 28 September 2024

Bawaslu DIY Temukan Ribuan Pelanggaran Pilkada

Rabu 09 Dec 2020 08:55 WIB

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Fernan Rahadi

Pilkada (ilustrasi)

Pilkada (ilustrasi)

Foto: Republika/Yogi Ardhi
Total, ada 6.861 pelanggaran di tiga kabupaten yang menyelenggarakan pilkada.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- DIY melaksanakan pilkada yang digelar di Kabupaten Sleman, Kabupaten Gunungkidul, dan Kabupaten Bantul, Rabu (9/12) ini. Sejauh ini, Bawaslu DIY sudah menemukan ribuan pelanggaran alat peraga kampenye (APK) dan puluhan pelanggaran non-APK.

Sejak 26 September-5 Desember 2020, di Gunungkidul mereka menindak sebanyak 3.396 pelanggaran APK, 2.649 pelanggaran di Sleman, dan 816 pelanggaran di Bantul. Total, ada 6.861 pelanggaran di tiga kabupaten yang menyelenggarakan pilkada tersebut.

Pelanggaran terbanyak APK di Gunungkidul dilakukan paslon nomor urut satu dengan 1.188 kasus. Setelah itu, ada nomor urut tiga dengan 845 kasus, nomor urut empat dengan 758 kasus, dan nomor urut dua dengan 607 kasus.

Pelanggaran terbanyak APK di Sleman dilakukan paslon nomor urut tiga dengan 1.037 kasus, nomor urut satu dan dua sama-sama 806 kasus. Sedangkan, di Bantul paslon nomor urut dua dengan 412 kasus dan paslon nomor urut satu dengan 404 kasus.