Rabu 09 Dec 2020 11:19 WIB

KPK Soroti Putusan PK Soal Beri Mobil Bentuk Kedermawanan

Penggunaan terminologi kedermawanan dalam putusan PK Fahmi mengaburkan esensi

Fahmi Darmawansyah, terdakwa kasus suap kepada mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen, menjalani sidang vonis, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (20/3).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Fahmi Darmawansyah, terdakwa kasus suap kepada mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen, menjalani sidang vonis, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (20/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti putusan Peninjauan Kembali (PK) yang menilai pemberian mobil Mitsubishi Triton dari pengusaha Fahmi Darmawansyah untuk Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung Wahid Husein adalah bentuk kedermawanan Fahmi.

"Sekalipun putusan hakim haruslah tetap kita hormati, namun di tengah publik yang saat ini sedang bersemangat dalam upaya pembebasan negeri ini dari korupsi, penggunaan terminologi kedermawanan dalam putusan tersebut mengaburkan esensi makna dari sifat kedermawanan itu sendiri," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (9/12).

Ia menyatakan pemberian sesuatu kepada penyelenggara negara ataupun pegawai negeri karena kekuasaan dan kewenangannya merupakan perbuatan yang tercela. Sementara pihak pemberi memiliki kepentingan di balik pemberiannya tersebut.

"Bahkan dalam konteks penegakan hukum hal tersebut dapat masuk kategori suap atau setidaknya bagian dari gratifikasi yang tentu ada ancaman pidananya," kata Ali.

Sebelumnya, Majelis Hakim PK menilai pemberian mobil dari Fahmi untuk Wahid Husein adalah bentuk kedermawanan suami artis Inneke Koesherawati tersebut.

"Bahwa Wahid Husein meminta mobil Mitsubishi Triton tersebut yang kemudian pemohon Peninjauan Kembali menyetujuinya untuk membelikan mobil tersebut, bukan karena adanya fasilitas yang diperoleh pemohon melainkan karena sifat kedermawanan pemohon," demikian putusan PK Fahmi yang dilihat di laman Mahkamah Agung Jakarta pada Selasa (8/12).

Majelis Hakim PK dalam putusannya mengurangi vonis terhadap Fahmi dari tadinya 3,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Bandung pada 20 Maret 2020, menjadi 1,5 tahun dan pidana denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam perkara itu, Fahmi dinilai terbukti memberikan kepada Wahid Husein selaku penyelenggara negara yaitu berupa uang servis mobil, uang menjamu tamu Lapas, hadiah ulang tahun berupa tas cluth bag merek Louis Vuitton untuk atasan Wahid Husein, sepasang sepatu sandal merek Kenzo untuk istri Wahid Husein senilai Rp39,5 juta serta mobil jenis "double 4x4" merek Mitsubishi Triton warna hitam seharga Rp427 juta.

Hadiah-hadiah itu diberikan Fahmi karena ia mendapat renovasi kamar (sel) miliknya dengan uang sendiri.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement