Rabu 09 Dec 2020 16:03 WIB

Pembangunan Bendung Semantok Nganjuk Masih Terkendala

Dibutuhkan tambahan anggaran yang cukup besar sekitar Rp 700 miliar.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Andi Nur Aminah
Staf Khusus Wakil Presiden Bidang Investasi dan Infrastruktur, Sukriansyah S Latief (sedang menunjuk) mengunjungi proyek pembangunan Bendungan Semantok, Kabupaten Nganjuk, Jatim.
Foto: Istimewa
Staf Khusus Wakil Presiden Bidang Investasi dan Infrastruktur, Sukriansyah S Latief (sedang menunjuk) mengunjungi proyek pembangunan Bendungan Semantok, Kabupaten Nganjuk, Jatim.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Staf Khusus Wakil Presiden (Wapres) bidang Investasi dan Infrastruktur, Sukriansyah S Latief melakukan kunjungan kerja ke proyek pembangunan Bendungan Semantok, Kabupaten Nganjuk, Jatim. Kunjungan kerja dimaksudkan untuk mengetahui lebih jauh progres dan kendala yang dialami dalam pembangunan bendungan tersebut serta penyelesaian yang akan diambil. 

Sukriansyah mengaku menemukan beberapa kendala terutama dalam konstruksi bendungan seperti Paket I dan paket II yang mengalami hambatan penyelesaian konstruksi sampai 100 persen. “Ini disebabkan kekurangan anggaran. Yang mana anggaran yang direncanakan di awal kontrak tidak sesuai dalam pelaksanaan setelah berjalan dikarenakan banyak perubahan desain," ujar Sukriansyah melalui siaran tertulisnya, Rabu (9/12).

Baca Juga

Karena kendala ini, kata Sukriansyah, maka penyelesaian pelaksanaan paket I dan II sampai 100 persen dibutuhkan tambahan anggaran yang cukup besar. Tambahan anggarannya mencapai Rp 700 miliar. Anggaran itu kini sedang dalam usulan ke Kementrian PU melalui Dirjen Sumber Daya Air dan juga harus melibatkan BPKP dalam review anggaran tersebut.

Ia menegaskan, penyebab hambatan tersebut dikarenakan adanya kesalahan perencanaan di awal. Sehingga pada saat pelaksanaan banyak perubahan desain di lapangan. Sukriansyah menekankan, pekerjaan kontruksi bendungan Semantok harus segera didorong dalam penambahan anggaran. “Dari sudut hukum harus melibatkan BPKP dan kejaksaan agar tidak ada temuan di kemudian hari," ujarnya. 

Sementara untuk progres pembebasan lahan Bendungan Semantok, Nganjuk, ditemukan beberapa masalah seperti pengadaan tanah seluas 674.38 Ha. Dimana ada sebagian tanah masyarakat sebanyak 258 bidang. Dari 258 bidang, sampai saat ini hanya 15 bidang yang menerima hasil appraisal,  sementara sisanya 243 bidang menolak hasil apraisal

“Adapun alasan penolakan hasil apraisal tersebut dikarenakan kesalahan yang dilakukan apraisal dalam menghitung kerugian tanah, rumah dan atasan yang berdiri di lahan masyarakat. Adapun dana untuk pembayaran tersebut saat ini sudah disiapkan oleh LMAN," ujarnya.

Untuk mempercepat penyelesaian pengadaan tanah tersebut, maka saat ini sudah dilakukan oleh pihak kementerian PU melalui Balai Sumber Daya Air dengan melakukan peninjauan ulang harga (apraisal). Agar tidak terjadi temuan terhadap perbedaan harga dalam pengadaan tanah tersebut, maka saat ini pihak Kementerian PU mengajukan ke Kanwil dan BPN nganjuk bersama KJPP segera melakukan evaluasi ulang harga appraisal.

“Apabila tidak segera diproses evaluasi ulang harga appraisal, maka dampak penyelesaian Bendungan Semantok akan mengalami keterlambatan penyelesaian pekerjaan. Ini dikawatirkan bisa menimbulkan gejolak sosial atas keterlambatan pembayaran tanah masyarakat yang sudah dipakai oleh proyek Bendungan Semantok," kata dia.

Sukriansyah mengatakan, persoalan pengadaan ini menjadi masalah karena kesalahan dari appraisal. “Untuk mempercepat hasil ulang appraisal, maka perlu dorongan dan bantuan agar kementerian ATR segera mendorong Kanwil dan BPN Nganjuk bersama KJPP segera melakukan evaluasi ulang harga appraisal," kata dia.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement