Kamis 10 Dec 2020 05:20 WIB

Regulator Inggris Investigasi Reaksi Alergi Vaksin Covid

Dua orang di Inggris alami reaksi alergi usai divaksin Covid-19 dari Pfizer-BioNTech

Rep: Dwina Agustin/Lintar Satria/ Red: Christiyaningsih
Vaksin (ilustrasi)
Foto: AP Photo/LM Otero
Vaksin (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Regulator Inggris mengatakan orang yang memiliki riwayat signifikan terhadap reaksi alergi tidak boleh menerima vaksin Pfizer-BioNTech. Rekomendasi ini keluar saat menyelidiki dua reaksi merugikan yang terjadi pada hari pertama program vaksinasi massal di negara itu dilakukan.

Direktur medis nasional untuk Layanan Kesehatan Nasional di Inggris, Profesor Stephen Powis, mengatakan otoritas kesehatan bertindak atas rekomendasi dari Badan Pengatur Produk Medis dan Kesehatan (MHRA).

Baca Juga

"Seperti umumnya dengan vaksin baru, MHRA telah menyarankan dengan dasar pencegahan bahwa orang dengan riwayat reaksi alergi yang signifikan tidak menerima vaksinasi ini setelah dua orang dengan riwayat reaksi alergi yang signifikan merespons secara negatif kemarin," kata Powis dalam sebuah pernyataan, Rabu (9/12).

Komentar tersebut muncul ketika kepala MHRA June Raine mengatakan kepada komite Parlemen bahwa regulator telah menerima laporan tentang dua reaksi alergi dari vaksin tersebut. Meskipun kedua orang tersebut telah pulih dengan baik.

"Kami tahu dari uji klinis yang sangat ekstensif bahwa ini bukanlah sebuah fitur. Namun jika kami perlu memperkuat saran kami, setelah kami memiliki pengalaman dengan populasi rentan, kelompok yang telah dipilih sebagai prioritas, kami segera menyampaikan saran itu ke lapangan," ujar Raine.

Komentar Raine datang sebagai bagian dari diskusi umum yang dilakukan. Laporan tersebut dilakukan dengan terus melakukan pemantauan kepada orang-orang yang menerima vaksin resmi untuk penggunaan darurat pekan lalu.

sumber : AP
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement