Kamis 10 Dec 2020 06:42 WIB

PBB Mendesak Prancis Merevisi RUU Keamanan

Kepala hak asasi manusia PBB desak Prancis untuk menarik RUU keamanan

Rep: Mabruroh/ Red: Christiyaningsih
Polisi menembakkan gas air mata ke arah demonstran. Demo menentang RUU Keamanan di Paris berujung pada kerusuhan, Sabtu (5/12).
Foto: EPA
Polisi menembakkan gas air mata ke arah demonstran. Demo menentang RUU Keamanan di Paris berujung pada kerusuhan, Sabtu (5/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JENEWA -- Kepala hak asasi manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Rabu (9/12) bergabung mendesak Prancis untuk menarik rancangan undang-undang (RUU) keamanan global yang kontroversial. RUU itu melarang masyarakat merekam dan menyebarkan video dan foto yang mengidentifikasi petugas penegak hukum.

"Undang-undang itu harus dibahas oleh rakyat Prancis. Namun itu adalah Pasal 24, yang benar-benar kami khawatirkan, dan itulah mengapa kami menyebutkan bahwa harus ditinjau ulang dan saya kira, harus ditarik," kata Bachelet dalam sebuah konferensi pers di Jenewa dilansir Anadolu Agency, Kamis (10/12).

Baca Juga

Bachelet berbicara pada pertemuan hibrida di PBB di Jenewa pada malam Hari Hak Asasi Manusia. Bachelet mendesak Prancis dan banyak negara lain untuk secara serius memeriksa praktik penegakan hukumnya, serta praktik diskriminatif sistemik dan bias terhadap kelompok ras tertentu.

"Dan tentu saja, kami mendesak otoritas Prancis untuk menghindari tindakan yang mengakibatkan stigmatisasi seluruh kelompok," kata Bachelet.

Bachelet juga menyerukan langkah aktif untuk memastikan kelompok tidak distigmatisasi atau hak asasi mereka dilanggar karena individu tertentu.

Pasal 24 dari rancangan undang-undang yang diusulkan, dimasukkan atas desakan serikat polisi. Mereka menyebut untuk melindungi mereka (polisi) yang melindungi kita (rakyat) dan akan melarang publikasi gambar polisi atau pasukan penegak hukum lainnya di tempat kerja.

Dalam RUU kontroversial itu juga disebutkan barang siapa yang melanggar aturan itu akan dikenai sanksi satu tahun penjara dan denda sebesar 45 ribu Euro atau 54 ribu dolar AS (Rp 761 juta).

Kasus bermula dari aksi brutal polisi berkulit putih yang memukuli produser musik kulit hitam. Aksi tersebut terekam kamera dan menyebar di masyarakat. Empat orang petugas polisi tersebut kini telah didakwa.

sumber : https://www.aa.com.tr/en/europe/un-rights-chief-urges-france-to-change-security-law/2071466
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement