REPUBLIKA.CO.ID, KOLOMBO --- Sri Lanka memutuskan untuk mengkremasi jenazah muslim yang meninggal karena terinfeksi virus Covid-19. Sri Lanka tak menghiraukan keberatan keluarga Muslim dan aturan agama Islam terhadap kebijakan yang telah menjadi kontroversi itu.
Sri Lanka memang tengah mengalami lonjakan kasus Covid-19 sejak Oktober lalu. Jumlah kasus terinfeksi Covid-19 meningkat delapan kali lipat sejak Oktober menjadi sebanyak 29.300 kasus dengan 142 orang meninggal dunia.
Jenazah yang meninggal terinfeksi Covid-19 dikremasi di bawah pengawasan ketat otoritas kesehatan. Namun para keluarga Muslim dari 19 jenazah Muslim yang meninggal karena Covid-19 menolak kebijakan itu dan menolak klaim jenazah dari kamar mayat di Kota Kolombo. Hal itu membuat Jaksa Agung Dappula de Livera mengeluarkan keputusan, bila keluarga tidak mengeklaim jenazah maka kremasi jenazah tetap berjalan.
"Jenazah korban Covid-19 yang tak diklaim keluarga dapat dikremasi berdasarkan peraturan karantina," kata De Livera seperti dilansir SBS pada Kamis (9/12).
Ia menambahkan, beberapa jenazah yang meninggal karena Covid-19 akan dikremasi pekan ini. Sedang lima jenazah dikremasi pada Rabu (8/12). Kebijakan kremasi terhadap jenazah yang meninggal karena Covid-19 mendapatkan penentangan dari umat Muslim. Ada 12 petisi yang diajukan komunitas minoritas dan kelompok masyarakat sipil ke Mahkamah Agung terkait kebijakan itu. Tetapi pengadilan tinggi menolak petisi yang diajukan pekan lalu itu tanpa memberikan alasan apapun.
Sementara itu Dewan Muslim Sri Lanka mengatakan, mayoritas orang yang meninggal karena Covid-19 di negara itu adalah muslim. Menurut Juru bicara Dewan Muslim Sri Lanka, banyak Muslim yang takut mengakses bantuan medis bila mendapati dirinya positif Covid-19 lantaran mereka tak ingin dikremasi bila meninggal.
Sementara itu Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) bulan lalu telah mendesak agar Kota Kolombo mengizinkan umat Islam menguburkan anggota keluarganya yang meninggal sesuai dengan keyakinan dan syariat agama Islam.
Sri Lanka telah mewajibkan kremasi jenazah Covid-19 pada April lalu di tengah kekhawatiran bahwa jenazah dapat mencemari tanah dan air dan menyebarkan virus. Sedangkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menyatakan pemakaman dan kremasi diperbolehkan dalam penanganan jenazah Covid-19.