REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang industri pariwisata seperti hotel dan restoran membuat acara perayaan malam tahun baru 2021. Larangan ini dibuat untuk mencegah penularan virus corona.
Larangan itu tertuang dalam surat edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Nomor 900/SE/2020 tentang Tertib Operasional Tempat Usaha Pariwisata Pada Malam Pergantian Tahun Baru 2020/2021. Edaran itu ditandatangani Plt Kepala Dinas Parekraf Gumilar Ekalaya, Senin (7/12).
Edaran itu mempersilakan industri pariwisata tetap beroperasi asalkan tetap mematuhi protokol kesehatan dan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Namun, dilarang membuat acara perayaan malam tahun baru."Tidak diperkenankan untuk melakukan perayaan kegiatan malam tahun baru 2020-2021 yang berpotensi menciptakan kerumunan atau keramaian pada kegiatan masing-masing," kata Gumilar dalam surat edaran tersebut.
Gumilar meminta Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 internal tempat pariwisata seperti hotel dan restoran untuk melakukan pengawasan. Satgas juga diminta menjamin tidak terjadinya kerumunan dan mendisiplinkan para tamu agar mematuhi protokol kesehatan.
Selain itu Gumilar juga meminta seluruh usaha pariwisata menaati batas jam operasional sesuai ketentuan PSBB Transisi, yakni hanya sampai pukul 21.00 WIB. "Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menindak tegas sesuai ketentuan apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan," kata dia.