REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membentuk sebanyak 224 Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) terdiri dari 32 provinsi dan 176 kabupaten/kota. Adapun pembentukan tim ini untuk mendorong program pemerintah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan beberapa program telah dilakukan bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan, seperti program KUR Klaster, Jaring, Lakupandai, Bumdes Center, Bank Wakaf Mikro, Simpanan Pelajar, Satu Pelajar Satu Rekening dan program keuangan inklusif lainnya.
“Kemudian untuk memperluas akses pembiayaan bagi pengusaha UMKM, OJK juga menginisiasi berbagai terobosan pengembangan ekosistem berbasis digital melalui pengembangan aplikasi seperti KURBali, BWM Digital dan UMKMMU. Keseluruhan upaya ini dikoordinasikan implementasinya di daerah oleh TPAKD,” ujarnya saat konferensi pers virtual, Kamis (10/12).
Sejalan dengan harapan Presiden, dalam Rakornas TPAKD diluncurkan Roadmap TPAKD 2021-2025 yang memuat strategi dan arah kebijakan pengembangan TPAKD lima tahun ke depan. Adapun roadmap ini disusun bersama oleh OJK, Kemenko Bidang Perekonomian (Sekretariat Dewan Nasional Keuangan Inklusif), Kementerian Dalam Negeri dan didukung oleh Asian Development Bank (ADB).
“Sesuai tujuan awal TPAKD, maka roadmap TPAKD mengutamakan sinergitas berbagai pihak terkait dalam meningkatkan ketersediaan berbagai produk serta layanan keuangan formal secara konsisten yang juga bertujuan mendorong peningkatan produktivitas ekonomi masyarakat,” ucapnya.