REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melarang kegiatan yang menimbulkan keramaian, termasuk pesta perayaan Tahun Baru 2021. Satgas khawatir kegiatan pesta perayaan Tahun Baru 2021 akan menimbulkan klaster baru penularan Covid-19.
"Kita sudah lama mengeluarkan surat edaran terkait dengan larangan kegiatan yang sifatnya berkerumun, sekitar dua bulan yang lalu. Jadi secara keseluruhan kita larang, termasuk perayaan malam tahun baru," ujar Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tangerang Hendra Tarmizi saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (10/12).
Hendra menjelaskan, larangan itu ditujukan dari Bupati Tangerang ke tiap camat di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang. Kegiatan yang dilarang beragam, mulai dari kegiatan umum hingga keagamaan, yang pada intinya berpotensi menimbulkan kerumunan dan bisa menjadi klaster penyebaran Covid-19.
"Jadi surat edaran itu bersifat umum, bahkan kegiatan agama saja tidak boleh apalagi perayaan tahun baru," katanya.
Hendra menambahkan, pihaknya telah menginstruksikan tiap pihak kecamatan untuk menindaklanjuti larangan tersebut ke tingkat RT dan RW. Dia menyebut jika dilanggar, pihak yang berwajib akan menindak tegas.
"Untuk penindakan Satpol PP atau Kepolisian kita libatkan. Yang dilakukan Satgas dalam bentuk peraturan dan koordinasi-koordinasi," ujarnya.