Kamis 10 Dec 2020 15:33 WIB

Dana Desa Bisa Digunakan Beli APD untuk Pilkades

Kemendes PDTT mendukung pelaksanaan Pilkades Serentak 2020.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, saat jadi pembicara International Conference On Innovation in Science Health and Technology dengan tema Peran Strategis Desa dalam Mewujudkan Indonesia Unggul dan Berdaya Saing yang digelar Universitas Negeri Gorontalo, Kamis (10/12).
Foto: Kemendes PDTT
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, saat jadi pembicara International Conference On Innovation in Science Health and Technology dengan tema Peran Strategis Desa dalam Mewujudkan Indonesia Unggul dan Berdaya Saing yang digelar Universitas Negeri Gorontalo, Kamis (10/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, menghadiri Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah dalam rangka persiapan Pemilihan Kepala Desa Serentak 2020 yang dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian secara virtual, Kamis (10/12).

Gus Menteri, sapaan akrabnya mengatakan, sesuai dengan tugas Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) yaitu menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan pedesaan, pemberberdayaan masyarakat desa, daerah tertinggal dan transmigrasi yaitu bakal lakukan selalu upaya melalui jaringan infrastruktur yang dimiliki oleh Kemendes PDTT untuk mendukung pelaksanaan Pilkades Serentak 2020.

Baca Juga

"Utamanya terkait sosialisasi dan pemantauan warga masyarakat untuk sukseskan Pilkades dengan patuhi protokol kesehatan saat pencoblosan Pilkades 2020," kata Doktor Honoris Causa dari UNY ini.

Hasil sosialisasi dan pemantauan termasuk soal penerapan protokol kesehatan yang dilakukan oleh Kemendes PDTT nantinya juga akan dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai leading sector Pilkades 2020.

Gus Menteri tegaskan, Dana Desa bisa digunakan untuk pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) dalam pelaksanaan Pilkades 2020 sepanjang belum diadakan dari sumber dana lainnya. Gus Menteri ingatkan kepada Para Gubernur dan Bupati yang hadir, agar visi misi calon Kepala Desa lebih konkret dan akuntabel berpijak pada arah kebijakan pembangunan desa dalam bentuk SDGs Desa, yang merupakan pembumian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yang tertuang dalam Peratura Presiden Nomor 59 Tahun 2017.

"Jika Visi Misi Calon Kades berpijak pada ini maka arah pembangunan desa ke depannya jelas. Misalnya Desa Tanpa Kemiskinan, Desa Tanpa Kelaparan dan Desa Sehat dan Sejahtera," kata Mantan Ketua DPRD Jawa Timur.

Dikatakan Gus Menteri, yang kesemua 17 tujuan dalam SDGs itu senantiasa diwarnai dengan tujuan yang ke-18 yaitu Kelembangaan Desa Dinamis dan Budaya Desa Adaptif. "Artinya seluruh tatanan perencanaan pembangunan desa tidak boleh keluar dari akar budaya masyarakat setempat karena Indonesia miliki Kebhinekaan yang luar biasa," kata Mantan Ketua DPRD Jombang ini.

Calon Kades bisa meramu dan menggabungkan 18 goal tersebut dalam visi misinya. Semua materi soal ini bisa diakses di website resmi Kemendes PDTT yaitu wwww.kemendesa.go.id, termasuk cara pengukurnya.

"Kita berharap 74.953 desa di Indonesia akan memiliki arah kebijakan pembangunan yang sesuai dengan strategi pembangunan nasional termasuk wujudkan Visi Misi Presiden, wujudkan RPJMN 2020-204," tandas Gus Menteri.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement