Kamis 10 Dec 2020 15:36 WIB

Kemendag Terbitkan Aturan Permudah Pemantauan Barang

Dengan sistem logistik terintegrasi, pemerintah mudah memantau barang antarpulau.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Friska Yolandha
Ilustrasi angkutan logistik. Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada Kamis (10/12) meluncurkan Peraturan Menteri Perdagangan No 92 Tahun 2020 tentang Perdagangan Antarpulau. Aturan itu dibuat sebagai upaya untuk terus menata aktivitas perdagangan antarpulau dengan penerapan ekosistem logistik nasional (National Logistic Ecosystem/NLE).
Foto: Antara/Arnas Padda
Ilustrasi angkutan logistik. Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada Kamis (10/12) meluncurkan Peraturan Menteri Perdagangan No 92 Tahun 2020 tentang Perdagangan Antarpulau. Aturan itu dibuat sebagai upaya untuk terus menata aktivitas perdagangan antarpulau dengan penerapan ekosistem logistik nasional (National Logistic Ecosystem/NLE).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada Kamis (10/12) meluncurkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 92 Tahun 2020 tentang Perdagangan Antarpulau. Aturan itu dibuat sebagai upaya untuk terus menata aktivitas perdagangan antarpulau dengan penerapan ekosistem logistik nasional (National Logistic Ecosystem/NLE).

Permendag Nomor 92 Tahun 2020 yang diundangkan pada 12 November 2020 itu akan mulai berlaku satu tahun setelah diundangkan. Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Suhanto menjelaskan dengan sistem logistik yang terintegrasi, pemerintah dapat dengan mudah memantau dan mengawasi barang yang didistribusikan melalui antarpulau.

Baca Juga

"Selain itu, ini juga dilakukan untuk mencegah penyelundupan barang ke luar negeri dan mencegah masuk dan beredarnya barang selundupan di dalam negeri," kata Suhanto dalam konferensi pers secara virtual, Kamis.

Suhanto menjelaskan Permendag ini merupakan revisi dari Permendag Nomor 29 Tahun 2017 yang dilakukan untuk menyelaraskan ketentuan perdagangan antarpulau dengan penerapan NLE. Sehingga ini meningkatkan integrasi pasar dalam negeri.

Suhanto menjelaskan data perdagangan antarpulau ini dapat digunakan bersama yang dapat dikelola dan digunakan oleh seluruh kementerian/lembaga, sehingga membantu mengurangi ego maupun tumpang tindih peraturan antarsektor. Dengan diundangkannya peraturan ini, pemilik muatan (cargo owner) memiliki kewajiban menyampaikan laporan daftar muatan, yang sebelumnya dikenal dengan manifes domestik. 

"Data dari daftar muatan antarpulau tersebut juga dapat digunakan sebagai referensi penerbitan 'shipping instruction' oleh perusahaan jasa pengurusan transportasi (PJPT)/forwarder," kata Suhanto.

Penyampaian data perdagangan antarpulau kepada Kemendag dapat dilakukan pelaku usaha secara daring melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) Kementerian Keuangan, sebelum barang dimuat ke kapal. Data tersebut juga dapat diakses melalui Sistem Informasi Perizinan Terpadu (SIPT) Kemendag yang terintegrasi dengan SINSW.

Menurut Suhanto, Permendag ini merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional.

Inpres ini bertujuan membenahi dan meningkatkan kinerja logistik nasional, memperbaiki iklim investasi, serta meningkatkan daya saing perekonomian nasional sistem logistik dan optimalisasi perdagangan.

Sesuai amanat Inpres Nomor 5 Tahun 2020, optimalisasi perdagangan antarpulau memerlukan adanya harmonisasi kebijakan dan kolaborasi sistem kementerian/lembaga. Kewajiban penyampaian daftar muatan antarpulau yang tercantum dalam Permendag ini merupakan salah satu wujud kolaborasi pengaturan dan sistem dimaksud.

"Kolaborasi ini diharapkan dapat membantu mengoptimalkan perdagangan antarpulau sehingga tidak terjadi kesenjangan harga dan ketersediaan barang antarwilayah menjadi terjamin," kata dia.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement