REPUBLIKA.CO.ID, ZURICH -- Bendera pelangi, simbol gerakan LGBTQ+, akan diizinkan di stadion Piala Dunia 2022, setelah Qatar menuruti aturan FIFA untuk mempromosikan toleransi dan inklusivitas. Padahal, negara-negara sangat ketat soal aturan anti-LGBTQ+. Dengan turnamen yang diselenggarakan kurang dari dua tahun, kekhawatiran soal perlakuan terhadap fan LGBTQ+ di Qatar ternyata ingin dihilangkan FIFA.
Sebab, Qatar dinilai sebagai negara dengan aturan agama yang konservatif, yang melarang hubungan seks sesama jenis. Hal itu bertentangan dengan kampanye FIFA soal homophobia. FIFA menyatakan terus mendesak Qatar untuk menjalani turnamen secara inklusif saat Piala Dunia digelar di Timur Tengah untuk pertama kalinya.
''Saya terbuka dengan gay perempuan dalam sepak bola. Jadi ini secara pribadi, bagi saya, sesuatu yang sangat dekat,'' kata kepala tanggung jawab sosial dan edukasi FIFA, Joyke Cook, dikutip dari Sky Sports, Kamis (10/12).
Oleh karena, itu dirinya ingin melihat perubahan dalam aspek tersebut, dengan menggunakan bendera pelangi, serta baju yang akan disambut di stadion. Panitia penyelenggara Piala Dunia Qatar pun memastikan ke FIFA bahwa mempromosikan hak LGBTQ+ tidak akan dihalangi.
''Saat menggunakan bendera pelangi di stadion, FIFA punya panduan sendiri, mereka punya aturan,'' kata kepala panitia penyelenggara Piala Dunia 2022 Naser Al-Khater.