Kamis 10 Dec 2020 16:08 WIB

Polisi: Pembunuh Wanita Terikat adalah Suami Korban

Pelaku cemburu terhadap korban yang jatuh cinta kembali ke pasangan lamanya.

Rep: Hartifiany Praisra/ Red: Teguh Firmansyah
Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara/Jafkhairi
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polresta Bandung berhasil menangkap tersangka pembunuhan wanita paruh baya E (57 tahun). E dibunuh di rumahnya di Kampung Legok Karteuw, Desa Sukanegara, Soreang, Kabupaten Bandung pada Senin (7/12). Korban tewas dengan kondisi tangan dan kaki diikat lakban.

Kapolresta Bandung Kombes Hendra memaparkan berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui adalah N (51), suami dari korban. "Hasil olah TKP, kami menemukan ada barang spesifik pelaku yang tertinggal di sana. Kami lakukan pendalaman malam itu juga dan akhirnya yang bersangkutanlah pelakunya," kata Hendra di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis (10/12).

Baca Juga

Hendra menyebut N adalah suami keempat dari korban. Motif pembunuhan ini adalah percintaan. Korban ingin menceraikan suami karena cinta lamanya kembali. "Korban ini sempat curhat ke suaminya, bahwa ada mantan pacarnya yang ingin kembali. Kemudian korban sempat berbicara pada pelaku untuk mengurus perceraiannya," kata Hendra.

Tak terima dengan hal itu, pelaku membunuh istrinya sendiri dengan menggunakan selimut. Pelaku kemudian mengikat korban dengan lakban dan mengambil barang pribadi agar terlihat seperti perampokan.

"Emas ini dibawa oleh yang bersangkutan dan ditemukan di lokasi tempat pelaku bekerja, ini bukti yang sangat kuat bahwa pelakunya adalah yang bersangkutan," kata Hendra.

Pelaku hanya pulang satu pekan sekali ke rumah korban karena bekerja di daerah Ciluncat, Cangkuang, Kabupaten Bandung. Pelaku bahkan sempat hadir ketika polisi melakukan TKP. "Dia seperti terlihat bingung dan sedih juga. Oleh karena itu kami dalami disini dan dia mengakui," kata Hendra.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Pelaku diancam hukuman penjara 15 tahun.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement