Kamis 10 Dec 2020 16:09 WIB

RUU Baru Membuat Muslim Prancis Makin Didiskriminasi

Pemerintah Prancis dinilai menerapkan standar ganda terhadap Muslim.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Ani Nursalikah
RUU Baru Membuat Muslim Prancis Makin Didiskriminasi. Muslim Prancis, Omar Ahamad (kiri) dan Irfan Thakar di depan Masjid Moubarak di Saint-Prix di pinggiran utara Paris, Prancis.
Foto: DW/Lisa Louis
RUU Baru Membuat Muslim Prancis Makin Didiskriminasi. Muslim Prancis, Omar Ahamad (kiri) dan Irfan Thakar di depan Masjid Moubarak di Saint-Prix di pinggiran utara Paris, Prancis.

REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Rancangan Undang-Undang (RUU) baru Prancis yang diklaim pemerintah bertujuan memerangi separatisme dan radikalisme dinilai bisa meningkatkan diskriminasi, terutama terhadap Muslim. Salah satu pandangan mengenai UU itu datang dari anggota Jemaat Muslim Ahmadiyah di Saint-Prix di pinggiran utara Paris, Irfan Thakar dan Omar Ahamad. 

Keduanya mengaku merasa disalahpahami sebagai Muslim di Prancis. Sebagai imam, Thakar (30 tahun) kerap memimpin sholat di Masjid Moubarak. "Saya orang Prancis. Namun, saya harus menjelaskannya berulang kali kepada non-Muslim. Banyak orang berpikir Islam tidak sesuai dengan Prancis, itu tidak benar," kata Thakar, dilansir di DW, Selasa (8/12).

Baca Juga

Ahamad juga berpendapat serupa. Mereka merasa diperlakukan seolah-olah mereka milik bangsa dan ras yang berbeda. Di samping, menurutnya, fakta bahwa media hanya berbicara tentang Islam ketika serangan teror terjadi lagi.

Mereka juga mempertanyakan pidato Presiden Emmanuel Macron di pinggiran Les Mureaux yang berbicara tentang 'separatisme Islam' dan Islam berada dalam krisis. Keterasingan yang dirasakan Thakar dan Ahamad kemungkinan akan meningkat jika serangkaian tindakan baru yang diusulkan oleh pemerintah Prancis disahkan.

"Bagaimana dia bisa mengatakan sesuatu seperti itu. Itu sangat menstigmatisasi," ujar Thakar.

Menyusul serangkaian serangan teror di Prancis, pemerintah kemudian meningkatkan pengawasan terhadap sekitar 50 asosiasi Muslim dan 75 masjid. Prancis juga berniat mengusir lebih dari 200 non-warga negara yang diduga telah diradikalisasi.

Sebuah RUU yang diajukan kepada Kabinet pada Rabu (9/12) akan meningkatkan pengawasan terhadap semua masjid di Prancis, serta pembiayaan mereka. Dalam hal ini, pemerintah juga bertujuan menambah pengawasan lebih pada pelatihan para imam.

Rancangan undang-undang tersebut juga akan membatasi sekolah di rumah, membuat aturan baru terhadap kampanye kebencian daring, dan mengizinkan pemenjaraan karena mengintimidasi pegawai negeri atas dasar agama. RUU tersebut dapat mencapai Parlemen pada awal 2020 dan mulai berlaku beberapa bulan kemudian.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement