Kamis 10 Dec 2020 16:18 WIB

Erdogan Didesak Hormati Kebebasan Pers dan Pemenuhan HAM

Institut Pers Internasional (IPI) menyoroti pelanggaran HAM dan kebebasan pers Turki

Rep: Lintar Satria/ Red: Nur Aini
 Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan
Foto: AP
Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan

REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA -- Pada peringatan hari Hak Asasi Manusia (HAM) internasional, Institut Pers Internasional (IPI) menyoroti pelanggaran HAM terhadap pengikut Fethullah Gulen dan kebebasan pers di Turki selama masa jabatan Presiden Recep Tayyip Erdogan. IPI mendesak komunitas internasional untuk meningkatkan upayanya menekan Turki menghormati supremasi hukum dan hak asasi manusia.

“Pemerintah bertekad untuk menggunakan semua alat yang tersedia untuk menekan kritik baik di lembaga penyiaran, cetak, dan online,” kata kepala Advokasi Eropa IPI Oliver Money-Kyrle dalam laporan IPI yang dikutip dari Stockholmcf.org, pada Kamis (10/12).

Baca Juga

“Komunitas internasional dan Uni Eropa, khususnya, harus memperbaiki kebijakan untuk mengupayakan diakhirinya tindakan keras terhadap media di Turki oleh rezim Erdogan dan penghormatan hak asasi manusia secara umum di sana,” ujarnya.

Laporan IPI mengkaji sensor berdasarkan Undang-Undang Media Sosial, yang mulai berlaku pada 1 Oktober lalu. Mereka juga menyoroti penangkapan manajemen media yang bermotif politik dan bagaimana undang-undang tersebut digunakan untuk memberangus kritik dan jurnalisme kritis terhadap krisis independensi peradilan yang sedang berlangsung.

Laporan IPI itu hasil misi bersama ke Turki yang berlangsung dari 6 hingga 9 Oktober 2020. Mereka menerima laporan dari 11 organisasi kebebasan berekspresi, jurnalis, dan organisasi hak asasi manusia internasional.

Dalam upaya meninjau status kebebasan media di Turki. Anggota misi bertemu dengan para profesional media, tokoh masyarakat sipil, otoritas peradilan dan regulator, anggota parlemen, dan perwakilan misi diplomatik.

Dalam laporan mereka, IPI menyebutkan penangkapan jurnalis terus menjadi perhatian besar. Sejak awal tahun 2020, setidaknya sudah 22 jurnalis telah ditangkap, beberapa di antaranya telah dibebaskan sementara penyelidikan terus berlanjut.

Hingga November 2020, setidaknya telah digelar 130 sidang yang melibatkan jurnalis sebagai terdakwa. Mengutip laporan pers bulanan Gazete Karınca, dalam laporan tersebut IPI menyatakan di delapan bulan pertama 2020 setidaknya sudah 30 investigasi atau tuntutan hukum dibuka terhadap jurnalis. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement