Kamis 10 Dec 2020 16:53 WIB

Selain akan Ditangkap, HRS Dicegah Pergi ke Luar Negeri

Selain HRS, polisi tetapkan lima tersangka terkait kerumunan massa di Petamburan.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono menunjukan surat pencekalan kepada enam tersangka saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12). Berdasarkan hasil gelar perkara pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan, Kepolisian menetapkan enam tersangka yang salah satunya Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dan melakukan pencekalan untuk tidak berpergian ke luar Indonesia. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono menunjukan surat pencekalan kepada enam tersangka saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12). Berdasarkan hasil gelar perkara pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan, Kepolisian menetapkan enam tersangka yang salah satunya Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dan melakukan pencekalan untuk tidak berpergian ke luar Indonesia. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jajaran Polda Metro Jaya segera menangkap Habib Rizieq Shihab (HRS) berserta lima tersangka lainnya dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Kemudian, polisi juga telah mengirimkan surat pencegahan terhadap para tersangka agar tidak bepergian keluar negeri selama 20 hari.

"Penyidik juga membuat surat pencekalan yang pertama kepada MRS, kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham dalam waktu 20 hari," tegas Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/12).

Baca Juga

Selain HRS kelima tersangka lainnya adalah Habib Rizieq Shihab, Haris Ubaidilah (HU), Ali Alwi Alatas (AA), Maman Suryadi (MS) Ahmad Sabri Lubis (AS), dan Idrus (I). Adapun peran tersangka masing-masing adalah HRS sebagai penyelenggara. Kedua ketua panitia dengan inisial HU, ketiga sekretaris panitia inisial AA, keempat inisial MS sebagai penanggungjawab di bidang keamanan, kelima inisial SL sebagai penanggungjawab acara, dan terakhir I, sebagai kepala seksi acara.

Argo melanjutkan, penetapan tersangka dan pencekalan itu berkaitan dengan perkara tindak pidana di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut melakukan suatu perbuatan yang dapat dihukum dan ini juga masalah kekarantinaan. Sebelumnya, HRS sempat mangkir dua kali dari pemanggilan sebagai saksi terkait kasus kerumunan massa tersebut.