REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jajaran Polda Metro Jaya segera menangkap Habib Rizieq Shihab (HRS) berserta lima tersangka lainnya dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Kemudian, polisi juga telah mengirimkan surat pencegahan terhadap para tersangka agar tidak bepergian keluar negeri selama 20 hari.
"Penyidik juga membuat surat pencekalan yang pertama kepada MRS, kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham dalam waktu 20 hari," tegas Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/12).
Selain HRS kelima tersangka lainnya adalah Habib Rizieq Shihab, Haris Ubaidilah (HU), Ali Alwi Alatas (AA), Maman Suryadi (MS) Ahmad Sabri Lubis (AS), dan Idrus (I). Adapun peran tersangka masing-masing adalah HRS sebagai penyelenggara. Kedua ketua panitia dengan inisial HU, ketiga sekretaris panitia inisial AA, keempat inisial MS sebagai penanggungjawab di bidang keamanan, kelima inisial SL sebagai penanggungjawab acara, dan terakhir I, sebagai kepala seksi acara.
Argo melanjutkan, penetapan tersangka dan pencekalan itu berkaitan dengan perkara tindak pidana di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut melakukan suatu perbuatan yang dapat dihukum dan ini juga masalah kekarantinaan. Sebelumnya, HRS sempat mangkir dua kali dari pemanggilan sebagai saksi terkait kasus kerumunan massa tersebut.