Kamis 10 Dec 2020 19:02 WIB

Kuasa Hukum Masih Rahasiakan Keberadaan Habib Rizieq Shihab

Kuasa hukum Habib Rizieq sudah memperkirakan penetapan tersangka.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Indira Rezkisari
Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar (kedua kiri) mengatakan Habib Rizieq Shihab sudah mengetahui kabar penetapan tersangka. Saat ini lokasi Rizieq Shihab masih dirahasiakan.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar (kedua kiri) mengatakan Habib Rizieq Shihab sudah mengetahui kabar penetapan tersangka. Saat ini lokasi Rizieq Shihab masih dirahasiakan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar tidak bersedia mengungkap keberadaan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. Aziz mengatakan lokasi Rizieq Shihab sengaja dirahasiakan.

"Untuk alasan keamanan kami tidak bisa mengekspos lokasi persisnya beliau seperti itu," kata Aziz di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (10/12).

Baca Juga

Ia memastikan Rizieq sudah mengetahui kabar penetapan tersangka oleh kepolisian. Aziz mengatakan, tim kuasa hukum akan berdiskusi dengan tim lainnya terkait penetapan tersangka tersebut.

"Kita memang sudah memperkirakan penetapan tersangka tersebut sebagaimana kita sampaikan bahwa ini memang ada arah dugaan untuk krimininalisasi ketidakadilan terhadap Habib Rizieq Shihab," ujarnya.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Selain Rizieq polisi juga menetapkan lainnya. Penetapan tersangka dilakukan setelah pada Selasa (8/12) dilakukan gelar perkara kasus kerumunan massa di acara akad nikah putri Rizieq Shihab.

Keenam tersangka tersebut adalah Rizieq Shihab sebagai penyelenggara. Kedua, ketua panitia dengan inisial HU, ketiga sekretaris panitia inisial A, keempat inisial MS sebagai penanggung jawab di bidang keamanan, kelima inisial SL sebagai penanggung jawab acara, dan terakhir HI sebagai kepala seksi acara. Keenam tersangka dikenakan Pasal 160 dan 216 KUHP.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement