Jumat 11 Dec 2020 00:10 WIB

Pemprov DKI Izinkan Gereja Gelar Natalan Kapasitas 50 Persen

Pemprov mengharuskan pihak gereja melaksanakan sejumlah protokol kesehatan.

Rep: Febryan A / Red: Andi Nur Aminah
Anak-anak mengikuti misa natal di sebuah gereja. Pandemi Covid mengharuskan pemerintah mengeuarkan aturan pelaksanaan perayaan Natal yang dibolehkan tapi dengan pembatasan jumlah orang hanya 50 persen dari kapasitas gereja (ilustrasi)
Foto: Republika/ Wihdan
Anak-anak mengikuti misa natal di sebuah gereja. Pandemi Covid mengharuskan pemerintah mengeuarkan aturan pelaksanaan perayaan Natal yang dibolehkan tapi dengan pembatasan jumlah orang hanya 50 persen dari kapasitas gereja (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengizinkan gereja menggelar perayaan Natal 2020 kendati pandemi Covid-19 masih melanda Ibu Kota. Namun, Pemprov mengharuskan pihak gereja melaksanakan sejumlah protokol kesehatan. 

Kepala Biro Pendidikan Mental dan Spiritual DKI Jakarta Muhammad Zen, mengatakan, jemaat perayaan Natal harus dibatasi. Maksimal 50 persen dari total kapasitas gereja. 

Baca Juga

"Selain menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19, perlu diperhatikan (juga) kapasitas yang diperkenankan 50 persen. Pengurus/pengelola rumah ibadah (juga harus) menyediakan fasilitas daring," kata Zen di Jakarta, Kamis (10/12). 

Pemberian izin ini, Zen mengatakan, mengacu kepada Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi Covid-19. SE itu ditandatangani Menag Fachrul Razi tanggal 30 November 2020.  

Fachrul menjelaskan, pelaksanaan kegiatan keagamaan inti dan perayaan Natal di rumah ibadah, berdasarkan situasi riil terhadap pandemi Covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut, bukan hanya berdasarkan status zona yang berlaku di daerah. "Meski daerah tersebut berstatus zona kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjemaah/ kolektif," ucapnya. 

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement