REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengizinkan gereja menggelar perayaan Natal 2020 kendati pandemi Covid-19 masih melanda Ibu Kota. Namun, Pemprov mengharuskan pihak gereja melaksanakan sejumlah protokol kesehatan.
Kepala Biro Pendidikan Mental dan Spiritual DKI Jakarta Muhammad Zen, mengatakan, jemaat perayaan Natal harus dibatasi. Maksimal 50 persen dari total kapasitas gereja.
"Selain menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19, perlu diperhatikan (juga) kapasitas yang diperkenankan 50 persen. Pengurus/pengelola rumah ibadah (juga harus) menyediakan fasilitas daring," kata Zen di Jakarta, Kamis (10/12).
Pemberian izin ini, Zen mengatakan, mengacu kepada Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi Covid-19. SE itu ditandatangani Menag Fachrul Razi tanggal 30 November 2020.
Fachrul menjelaskan, pelaksanaan kegiatan keagamaan inti dan perayaan Natal di rumah ibadah, berdasarkan situasi riil terhadap pandemi Covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut, bukan hanya berdasarkan status zona yang berlaku di daerah. "Meski daerah tersebut berstatus zona kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjemaah/ kolektif," ucapnya.