REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan polisi telah mengamankan pelaku pencurian sepeda motor di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat berinisial HR (24) dan FL (21). Sayangnya satu terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur hingga akhirnya tewas.
"Pelaku awalnya beraksi di kawasan Jalan Petojo Barat, Gambir, Jakarta Pusat dan berhasil mencuri sepeda motor milik salah satu warga," kata Yusri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/12)
Menurut Yusri, dalam melancarkan aksi, kedua pelaku memiliki peran masing-masing. HR berperan sebagai pemetik dan FL berperan sebagai joki. Kemudian saat mereka beraksi pelaku hanya bermodalkan kunci letter T untuk bisa membobol kunci motor milik korbannya. Namun saat penangkapan, tersangka HR berupaya melawan petugas.
"Satu orang berinisial HR terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur karena membahayakan jiwa petugas saat hendak ditangkap," ungkap Yusri.
Adapun modus operandinya pelaku berkeliling di kawasan Gambir, Jakarta Pusat menggunakan sepeda motor dan saling berboncengan untuk mencari sasaran secara acak. Kemudian ketika mereka menemukan ada motor yang terpakir di luar rumah, pelaku langsung melancarkan aksinya itu.
"Modusnya pelaku mencari sasarannya secara acak, dia kan patroli dahulu saat mencari sasarannya itu. Saat ini masih didalami apakah pelaku ini baru pertama kali melakukan atau sebelumnya sudah," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku FL yang berhasil diamankan itu dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Kemudian barang bukti yang diamankan berupa motor pelaku, motor korban, kunci letter T, senpi Revolver, dan tiga butir amunisi.