REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tradisi perayaan hari ulang tahun sudah maklum menjadi salah satu momen tahunan yang ditunggu-tunggu karena beragam pesta dan kebiasaan yang dilakukan. Perayaan yang awalnya dilakukan oleh orang non-Muslim ini, turut dilakukan oleh Muslim di penjuru dunia hingga Indonesia.
Kendati demikian, perayaan ini sebenarnya masih menjadi perdebatan di kalangan ulama. Ada ulama yang membolehkan perayaan ini, ada pula yang mengharamkan tradisi tahunan ini.
Dalam sebuah diskusi daring, Direktur Rumah Fiqih Indonesia, Ustadz Ahmad Sarwat mengatakan ulama berbeda pendapat tentang hukum perayaan hari ulang tahun. Pendapat yang mengharamkan disebutnya karena perayaan ini tidak ada dalam tradisi Islam.
"Buat sebagian ulama yang sedikit ketat dalam masalah hukum perayaan, umumnya mereka memandang perayaan hari ulang tahun merupakan bid'ah yang haram dikerjakan. Karena nabi SAW, para sahabat dan salafussalih tidak pernah melakukannya. Logika mereka, sebuah pekerjaan yang tidak ada dasarnya, harus menjadi bid'ah yang hukumnya haram," katanya.
Pendapat ini, menurutnya, berangkat dari sikap wara' dan kehati-hatian mereka. Juga berangkat dari rasa takut jatuh ke dalam hal-hal yang diharamkan.
Ditambah lagi budaya merayakan ulang tahun ini disinyalir datang dari budaya di luar umat Islam. Misalnya dari budaya Eropa, yang kemudian menyebar ke berbagai wilayah, termasuk ke wilayah umat Islam.
Lalu sebagian umat Islam ikut-ikutan merayakannya. Dengan demikian, maka landasan pengharaman perayaan ulang tahun bertambah satu lagi, yaitu peniruan terhadap orang kafir.
Pandangan ulama moderat...